JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi penerbitan akta kematian karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) korban pembunuhan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Boega, Kabupaten Puncak, Papua.
Ditjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada Kamis (17/3/2022) menjelaskan bahwa dari 8 (delapan) korban pembunuhan oleh KKB tersebut, telah diterbitkan sebanyak 7 (tujuh) akta kematian. Akta kematian tersebut, diterbitkan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sesuai alamat korban.
"Telah kami terbitkan 7 akta kematian korban kepada pihak keluarga, yaitu almarhum Billy Garibaldi di Kabupaten Bandung, Ibo di Kabupaten Subang, Syahril Nurdiansyah dan Eko Septiansyah di Jakarta Pusat, Jamaludin di Kabupaten Lebak, Renaltagasye Tentua di Kota Ambon dan Bona Hermanto Simanullang di Kabupaten Mimika," tutur Zudan.
Dirjen Zudan menjelaskan tinggal 1 korban yang masih proses penerbitan akta kematiannya.
"Khusus untuk korban atas nama Bebi Tabuni penduduk Kabupaten Puncak, saat ini masih proses untuk penerbitan akta kematiannya oleh Dukcapil Puncak," jelas Zudan.
Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum turut menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah difasilitasi dan diuruskan oleh jajaran Dukcapil.
"Selain akta kematian, juga diterbitkan KK baru dan KTP el istrinya bagi yang sudah kawin dengan merubah statusnya menjadi cerai mati," ungkap Ningrum.
Langkah ini didukung penuh oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas gerak cepat dan kemudahan yang diberikan oleh Dukcapil untuk membantu meringankan kesedihan atas insiden tersebut. (A)