KNPI Kota Tasikmalaya Adukan Enam Hal Terkait RSUD Kepada DPRD

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) -Dugaan kurangnya pelayanan kesehatan dan pengawasan pembangunan fisik di RSUD dr Soekardjo kini berdampak kepada hilangnya kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah dan kepada DPRD terutama dalam fungsi pengawasan.

Komisi IV dianggap gagal melakukan fungsinya sehingga pembangunan gedung poliklinik menjadi carut marut.

Berbekal orientasi hasil kajian KNPI Kota Tasikmalaya yang dipimpin  Opik Taopik Rahman mendatangi gedung DPRD Kota Tasikmalaya untuk audensi mencari kejelasan permasalahan - permasalahan yang menyebabkan dugaan tidak optimalnya  RSUD dalam melayani pasien.

"Iya, permasalahan itu ada enam point diantaranya terkait sistem berbasis aplikasi digital, ketersediaan obat yang tidak memadai, kekurangan Alkes, evaluasi kinerja karyawan, infra struktur dan saluran air sehingga lokasi tidak banjir di musim penghujan, dan point terakhiir tapi sangat memalukan yaitu dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung poliklinik,"  kata Opik, kemarin.

Rapat dengar pendapat ini, lanjut Opik, di pimpin oleh Wakil ketua DPRD Kota Tasikmalaya, yang di hadiri oleh  ketua Komisi IV, mantan PPK, MK, dirut RSUD yang di dampingi pengacaranya, Namun sayangnya pihak pengusaha yaitu  PT.Pulau Intan perdana tidak hadir dan entah apa alasanya, sehingga rapat dengar pendapat tersebut harus dijadwal ulang

Dalam waktu yang sama, pemaparan kronologi terkait mangkraknya pembangunan Gedung poliklinik tersebut disampaikan oleh Dirut RSUD dr Seokardjo melalui kuasa hukumnya yaitu Ir. H.Taufiq Rahman, S.H., M.H., CPCLE, dengan cara pemaparannya dilengkapi fakta serta data lengkap di lapangan yang disertai gambar serta vidio terkait objek sehingga mudah dipahami.

Menurut kuasa hukum, carut marutnya pembangunan ini bukan saja dari soal adendum pemberian kesempatan saja, hasil pekerjaanpun patut diaudit karena ada beberapa hal yang menurut MK tidak sesuai spek pekerjaan., 

Ada perbedaan persepsi antara MK dan pelaksana terkait progres dan kualitas pekerjaan. Bahwa ada masalah dalam prinsip BMW (Bobot, Mutu dan Waktu Pengerjaan).

Disamping itu  sampai saat ini PPK tidak dapat mencairkan uang jaminan pelaksanaan dari pelaksana pekerjaan sebesar Rp 690 jutaan, sehingga Negara berpotensi dirugikan.

"Seharusnya segera dilakukan tindakan untuk menyelamatkan keuangan Negara dan mencegah potensi kerugian Negara, disamping itu, oleh karena PPK sudah menyatakan wanprestasi kepada penyedia, maka PPK Harus segera melakukan pemutusan Kontrak," tutup H.Taopik (HA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama