TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) -Atas inisiasi dari KNPI Kota Tasikmalaya akhirnya para pihak terkait proyek poliklinik RSUD dr.Soekardjo, bisa dipertemukan di ruang sidang ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (25/3/2022).
Sebelumnya dalam audensi hari Rabu lalu tanggal 23 Maret 2022 para pihak pelaksana pekerjaan tidak bisa hadir.
Dalam rapat dengar pendapat lanjutan ini, dihadiri oleh pihak-pihak terkait, dan telah terkomfirmasikan bahwa pihak pelaksana yaitu PT Pulau Intan perdana (PT PIP) hanya 1 kali mengeluarkan Jaminan pelaksanaan untuk Addendum Kontrak sekitar Rp 690 juta.
Itu diterbitkan pada tgl 03 Januari 2022, namun sampai saat ini masih gagal dicairkan oleh PPK sehingga bisa menjadi ancaman kerugian Negara.
Lalu terhadap kontrak awal yang seharusnya diterbitkan jaminan pelaksanaannya sebesar Rp 1,6 Milyar, diketahui tidak pernah diterbitkan, sehingga sejak awal kontrak sampai selesai masa pekerjaan di bulan Desember 2021 menurut keterangan di rapat, dilaksanakan tanpa adanya jaminan pelaksanaan dari kontraktor.
Dalam audensipun terpaparkan bahwa, untuk melihat volume dan kualitas pekerjaan, harus dilakukan audit konstruksi.
Namun terkait administrasi, disarankan agar bisa berkosultasi dengan LKPP, dan selanjutnya PPK juga lebih baik segera melakukan pemutusan kontrak agar tidak terjadi hal hal lainnya yang berpotensi merugikan Negara.
Terkait wacana akan dilakukannya pengukuran ulang hasil pekerjaan, itu menjadi kewenangan PPK. Cuma Kuasa hukum RSUD menyarankan agar fokus di pengukuran kualitas pekerjaan, karena untuk pengukuran volume pekerjaan harus mengacu kepada waktu pelaksanaan kontrak dan wajib melibatkan pihak independen agar tidak keliru menyimpulkan kualitas pekerjaan.
Kalau terkait PHO, secara hukum saat ini tidak bisa dilakukan, sebab menurut MK juga bahwa pekerjaan terdebut hanya mencapai 94,7 % dan saat ini tidak mungkin dilakukan addendum baru.
"Oleh karena itu harus ada pemutusan kontrak," demikian pemaparan pihak RSUD dr Soekarjo melalui kuasa hukumnya Ir.H Taupiq Rahman, S.H., M.H., CPCLE.
Sedangkan dalam waktu yang sama pihak pelaksana pekerjaan PT PIP lewat kuasa hukumnya tetap dalam versinya yaitu pekerjaan tersebut telah dilaksanakan 100%, dan memohon untuk segera dibayar hasil pekerjaannya.
Padahal pihak MK telah berkeputusan tetap, yaitu baru 94,7% karena berdasarkan batas waktu yang telah disepakati masih banyak pekerjaan yang belum dikerjakan.
Miskomunikasi ini menuai tanggapan dari ketua KNPI Kota Tasikmalaya Opik Taopik Rahman yang mengatakan bahwa dalam hal ini jalan yang tepat adalah duduk bersama agar benang merahnya kelihatan, jangan mencari yang salah atau yang benar.
Sementara saran pihak DPRD yang bertindak selaku pemediasi mengungkapkan bahwa pihak pihak terkait antara lain pelaksana, PPK, MK, pihak RSUD dan lain lain, agar segera menyelesaikan permasalahan poliklinik ini.
"Dan peristiwa agar jadi cambuk buat PPK, KPA karena malu dan sudah ditonton oleh seluruh masyarakat umum," kata H.Muslim Wk Kt DPRD yang sekalugus sebagai pimpinan rapat ( HA )