Ada Upaya Mendiskreditkan Bendahara Umum PB NU, Kuasa Hukum Tegaskan: Mardani H Maming Tidak Terlibat Korupsi

Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ada upaya mendiskreditkan mantan Bupati Tanah Bumbu yang kini menjabat Bendahara PBNU, Mardani H Maming. Hal ini terlihat dari pemberitaan sejumlah media yang gaya penulisannya seragam, dengan menyeret-nyeret nama Mardani seolah-olah terlibat dalam kasus korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Atas pemberitaan tersebut, kuasa hukum Mardani, Irfan Idham dengan tegas membantah kliennya terlibat kasus korupsi tersebut.

Seperti diketahui, nama Mardani muncul dalam kasus tersebut setelah eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, menyebutnya ikut terlibat dalam kasus ini.

Dwidjono kini telah berstatus terdakwa untuk kasus tersebut. Perkaranya masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Dalam suratnya kepada KPK, Dwidjono menyebut Mardani diduga merupakan pihak yang memerintahkan dirinya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP tersebut. 

"Bahwa perlu kami sampaikan hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan strutural Bupati dan Kepala Dinas sehingga bahasa "memerintahkan" yang dikutip dari Kuasa Hukum Bapak Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT PCN," ujar Irfan Idham.

Menurut Irfan, kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah Undang-Undang. 

Irfan mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi Bupati dan Kepala Dinas untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk. 

"Kalaupun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan Pejabat Administrasi Negara yang Batu uji ada pada Peradilan Administrasi Negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Irfan. 

Irfan menuturkan apa yang disampaikan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum. Terlebih, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

Sehingga, menurut Irfan, hal yang disampaikan oleh kuasa hukum Dwidjono adalah pernyataan yang telah mendahului proses hukum dan sangat tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Irfan mengatakan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin bersumber dari laporan PPATK terkait gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming. Oleh karena itu, ia menganggap kasus itu sepenuhnya jadi tanggung jawabannya Dwidjono. 

Irfan mengatakan pasal yang didakwakan kepada Dwidjono adalah pasal yang berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU serta tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming.  

"Oleh karena hal tersebut adalah murni perbuatan bapak Dwidjono dengan salah seorang pengusaha. Adapun Pasal-pasal yang dalam dakwakan adalah Pasal 11, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor dan Pasal 4 UU TPPU," ujar Irfan 

Mardani sendiri memang diminta jadi saksi terkait perkara tersebut.

Namun, Mardani tidak bisa hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin pada Senin (4/4) lalu karena sakit.

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada eks Bupati Tanah Bumbu itu pada Senin (11/4).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama