Dugaan Korupsi Di Poliklinik RSUD dr Soekardjo, Didalangi Oleh Orang Kuat

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Arief Rahman Hakim, Presiden Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT), mengungkapkan, bahwa dugaan korupsi proyek poliklinik RSUD dr Soekardjo  kini mendekati kenyataan.

Pasalnya sampai saat ini sudah 103 hari keterlambatan pekerjaan, tapi belum ada tindakan atau sanksi apapun yang dikenakan kepada pihak pelaksana atau pemborong.

"Akhirnya Publik semakin mengerti dan punya dugaan ada orang - orang kuat yang bermain di dalamnya, karena sedemikian banyaknya permasalahan yang ada terkait proyek tersebut, bahkan sudah tersebar berita di media masapun, namun tetap pihak Pemkot Kota Tasikmalaya masih tinggal diam," ujar Arief Rahman Hakim, hari ini.

Ditambahlannya, permasalahan proyek itu sangat nyata dan kompleks dari mulai disinyalir proyek tersebut belum memiliki IMB/PBG, juga pekerjaan yang hasilnya carut marut seperti atap lantai atas tidak sesuai spesifikasi yang harusnya dipasang wiremesh 2 lapis, ini hanya dipasang 1 lapis, sehingga menurut aturan atap lantai atas tersebut harus dibongkar.

"Karena menurut MK progres pekerjaan hanya mencapai 94,7%, lalu pada bulan Januari 2022, PPK telah mengeluarkan surat yang menyatakan pelaksana pekerjaan telah wanprestasi karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu," tambahnya.

Namun anehnya, kata Arief lagi, malah PPK juga belum melakukan pemutusan kontrak pekerjaan, padahal sudah lebih dari 67 hari sejak dinyatakan wanprestasi, sehingga ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu menurut informasi, yjar Arief, sejak bulan Januari 2022, Inspektorat Kota Tasikmalaya juga bersama BPK sudah mulai melakukan pemeriksaan kasus proyek pembangunan Konstruksi Gedung RSUD dr Soekardjo ini, namun juga sampai kini sudah lebih dari 2 bulan belum ada keputusan akhir.

"Permasalahan lain,  pihak pelaksanapun pada saat rapat di DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan hanya memberikan jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 690 jutaan yaitu pada tanggal 3 Januari 2022," ucapnya.

Kalau demikian, menurut Arief,  maka patut diduga sejak awal pekerjaan proyek tersebut tidak ada jaminan pelaksanaannya, yang seharusnya diterbitkan di awal pekerjaan bulan Oktober 2021 yaitu sebesar Rp. 1,6 Milyar.

"Kalau benar dugaan korupsi ini menjadi kenyataan, maka seluruh masyarakat terutama Rakyat Kota Tasikmalaya memohon kepada KPK untuk segera turun tangan untuk menangkap siapa saja orang - orang terkait yang berakhlak tikus tersebut agar menerima konsekwensi setimpal" tutup Arief Rahman Hakim. (HA)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama