TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kejagung Tetapkan Mantan Perwira TNI, SebagaiTersangka Kasus Pelanggaran Berat HAM Di Paniai

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014.

"Tersangka berinisial IS, seorang purnawirawan TNI," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Febrie mengatakan, IS menjabat sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) wilayah Paniai pada 2014.

Kendati demikian, Febrie belum memberikan rincian lebih lanjut soal peran IS di kasus Paniai.

"(Tahun 2014 IS sebagai) Perwira penghubung di Kodim di Paniai," imbuhnya.

Penetapan tersangka IS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku Penyidik

Adapun Jaksa Agung RI selaku Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, IS disangka Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Subsider Pasal 40 jucto Pasal 9 huruf h jucto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama