PN Jakarta Utara Vonis Nihil Residivis Narkotika Jaringan Internasional

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Minggus Indriansyah, terdakwa kasus narkotika jaringan internasional dihukum nihil oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim beralasan terdakwa divonis nihil lantaran terdakwa telah dijatuhi hukuman maksimal yaitu hukuman mati, maka terdakwa tidak mungkin lagi dijatuhi hukuman penjara atau denda.

"Oleh karenanya terdakwa dalam perkara ini haruslah dijatuhi hukuman nihil," kata Tumpanuli Marbun, SH, ketua majelis hakim di persidangan, Selasa (5/4/2022).

Dijelaskan majelis hakim, terdakwa yang terlibat jaringan narkotika internasional dan juga merupakan residivis yang menunggu eksekusi hukuman mati, namun terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.

"Dan malah tetap mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan," terang majelis hakim.

Pada kesempatan itu, majelis hakim membeberkan beberapa kasus narkotika hingga hukuman yang diterima terdakwa.

"Terdakwa pernah menjadi warga binaan di Lapas Pontianak, Kalimantan Barat sejak tahun 2016 terkait kasus narkotika dengan hukuman 17 tahun penjara," terang majelis hakim.

Saat terdakwa menjalani hukuman tersebut, lanjut majelis hakim, pada tahun 2018, terdakwa kembali dihukum seumur hidup atas kasus narkotika.

Dalam masa menjalani hukuman seumur hidup itu, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa kembali menjalani bisnis narkotikanya di daerah Semarang.

"Sehingga terdakwa dijatuhi hukuman mati," sebut majelis hakim.

Terkait kasus vonis nihil ini, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

"Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa, dan juga barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum berupa narkotika jenis sabu telah diperoleh fakta-fakta hukum," terang majelis hakim.

Dimana fakta hukum tersebut, lanjut majelis hakim, jika dihubungkan dengan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti.

Sehubungan dengan tidak adanya ditemukan alasan pembenar maka majelis hakim menyebut terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara nihil," terang majelis hakim.

Sementara dua rekannya bernama Otok Ponco, dan Yandi telah lebih dulu divonis masing-masing selama 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah terlibat kasus peredaran narkotika.

"Denda Rp 5 miliar. Apabila tidak dibayar bisa diganti dengan penjara selama 1 tahun," kata majelis hakim.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.

"Terima yang mulia," kata penuntut umum.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari adanya pesanan sabu dari Malaysia.oleh terdakwa Dominggus ke Indonesia kurang lebih 2 kg.

Kemudian terdakwa Otok dan Yandi bersedia mengambil barang haram itu setelah tiba di Jakarta. (Sormin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama