LBH-GRACIA akan Klarifikasi Oknum Pejabat Terkait Peralihan Lahan Patung Yesus di Sibeabea

Ahli waris tanah Sibeabea saat serahkan berkas dan minta perlindungan hukum ke LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA Jakarta

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sejumlah warga mengaku ahli waris tanah yang menjadi lokasi patung Yesus Kristus di Sibeabea Desa Janjimartahan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum  Gerakan Cinta Indonesia (LBH-GRACIA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-GRACIA) lantaran lahan seluas 15 hektare itu diduga dikuasai secara melawan hak oleh Yayasan Jadilah Terang Danau Toba (YJTDT) yang membangun patung Yesus Kristus tersebut.

"Ya, kami dari LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA telah menerima berkas dan dokumen serta kuasa dari ahli waris tanah Sibeabea dalam hal ini pomparan Op Tahioloan Pasaribu diwakili Wilmar Pasaribu," kata M Sosang Sarapang, SH, Sekjen LBH-GRACIA, didamping Efendi Matias Sidabariba SH, Direktur LBH-GRACIA dan Hisar Sihotang selaku Humas LBH-GRACIA serta Ronald Sihotang SE, Ketua LSM-GRACIA yang juga aktif di Barikade '89 Jakarta.

Selanjutnya LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA akan mendalami guna melakukan upaya hukum kepada pihak-pihak terkait dalam permintaan perlindungan hukum tersebut. 

"Di antaranya LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA akan mendalami apakah ada dugaan tanah Sibeabea itu dikuasai secara melawan hak. Begitu juga akan mendalami pula apakah ada dugaan oknum yang bermain atas peralihan lahan itu. Semua akan kita dalami," terangnya.

Sementara Efendi Matias Sidabariba menyebutkan, kliennya sudah memperjuangkan pengembalian lahan warisannya itu sejak 2017. Namun tidak digubris pengurus YJTDT.

Untuk proses hukum permasalahan tersebut dan oknum pejabat-pejabat dan bekas pejabat, LBH-GRACIA dan LSM-GRACIA bakal meminta klarifikasi terhadap mereka yang diduga terlibat.

"Para pejabat dan mantan pejabat akan kita mintai pertanggung jawaban atas perbuatannya yang merugikan sekaligus menyebabkan para ahli waris kehilangan hak atas lahan warisannya," kata Efendi Matias Sidabariba.

Sementara pihak YJTDT belum dapat dikonfirmasi terkait peralihan hak itu hingga berita ini diturunkan. (Sor)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama