BEKASI (wartamerdeka.info) - Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota bersama Kapolres, Kombes Pol Hengki , SIK, MH.menggelar jumpa pers terkait keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkoba jenis shabu dan ganja.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial "NS" 36 tahun yang diketahui merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Jl Sulawesi Aren Jaya Kota Bekasi.
Berawal dari informasi masyarakat pada April 2022 bahwa terdapat seseorang yang berinisial "NS" sebagai pengedar narkoba yang disinyalir berada di Jl Sulawesi, Kelurahan Aren jaya Kota Bekasi.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu Minggu, didapat keterangan bahwa pelaku dengan inisial "NS" berada di wilayah Jl Sulawesi Aren Jaya Kota Bekasi, kemudian dibawah pimpinan Kasat narkoba Kompol Guntur Nugroho, Amkom. SH. Pada Rabu (27/4/2022), sekitar pukul 21.30 WIB, berhasil melakukan penangkapan pelaku yang berinisial "NS" di alamat TKP.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat kamar kost pelaku berinisial "NS", lalu didapati barang total keseluruhan narkotika jenis shabu sebanyak 303 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 30.05 gram.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang berbeda tepatnya pada Senin (2/5/2022), sekitar pukul 02.00 WIB, Unit ll subnit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba juga berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis ganja.
Atas informasi yang didapat dari masyarakat pada April 2022 terdapat pengedar narkoba yang berinisial "BS" yang disinyalir berada di kampung Rawa Bambu Kelurahan Medan Satria Kota Bekasi.
Bersama kasat narkoba Kompol Guntur Nugroho, Amkom. SH. Pada Senin (02/5/2022), sekitar pukul 02.00 WIB, dilakukan penangkapan pelaku yang berinisial "BS" di alamat TKP dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 21,101 kg.
Tersangka "NS" dan "BS" merupakan pengedar narkoba di wilayah Bekasi kota, "NS" melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009.
Sementara "BS" melanggar pasal 114 subs pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Keduanya mendapat ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau dapat diancam seumur hidup bahkan hukuman mati," tutup Kapolres. (Tyo)