YLBH Indonesia Menggugat Memberhentikan Pengurus YLBH-IM Korwil Jateng Ridwan SH

JEPARA (wartamerdeka.info) - YLBH Indonesia Menggugat (YLBH-IM) mengumumkan, mulai hari ini melakukan pencabutan status keanggotaan dan hilangnya hak serta kewajiban Ridwan, SH., sebagai pengurus YLBH-IM Korwil Jateng dan badan hukum usaha lainnya yang berafiliasi dengan group YLBH-IM. 

YLBH-IM mengumumkan hal ini dalam konferensi pers, di Cafe Kopi Klotok Jl. HOS. Cokroaminoto, Kabupaten Jepara, Kamis (26/5/2022).

Ridwad SH, namanya cukup dikenal di Kabupaten Jepara.

Suriaman Panjaitan, S.H. bertindak sebagai humas dari YLBH Indonesia Menggugat, mengungkapkan, keputusan ini  untuk menyikapi banyaknya laporan yang masuk ke YLBH-IM tentang modus Ridwan, SH dalam menangani kasus hukum kliennya, serta kekecewaan klien atas penanganan kasus  hukum yang menimpanya, yang tidak tuntas dan tidak jelas laporannya. 

Suriaman Panjaitan, S.H. menjelaskan bahwa, banyak laporan yang masuk kepada pihaknya, yang intinya permintaan imbalan jasa oleh Ridwan, SH atas jasa layanan hukum yang mengatasnamakan YLBH-IM.

Padahal, tambahnya, jelas di UU RI No. 16  Tahun 2011 Tentang  Bantuan Hukum isi dan bunyi Pasal 20 Pemberi Bantuan  Hukum  dilarang  menerima  atau meminta pembayaran  dari Penerima Bantuan  Hukum dan/atau pihak lain  yang terkait dengan perkara  yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum. Dan, Pasal 21 Pemberi Bantuan Hukum  yang terbukti menerima  atau meminta pembayaran  dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 1 (satu)  tahun atau denda paling  banyak Rp50.000.000,00  (lima  puluh juta rupiah).

Pada kesempatan itu, Suriaman didampingi oleh Ahmad Gunawan selaku Ketua Umum Yayasan Indonesia Menggugat. 

Dalam konferensi pers ini dibagikan foto kopi Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina YLBH Indonesia Menggugat (YLBH IM) yang ditandatangani oleh Mayjend. TNI (PURN) Zaenal Fachri Tamzis. 

Serta disetujui oleh Ahmad Gunawan (Ketua Umum) dan Brigjend. TNI AD (PURN) Binarko. S. (Sekretaris Umum). 

Surat tembusan juga disampaikan kepada Ketua Dewan Penasehat YLBH-IM, Korwil (Koordinator Wilayah) Provinsi DKI, Jabar, Jatim, Banten dan Sulut.

Surat Keputusan ini ber No. 01/Kep.Pemberhentian/YLBH-IM/II/Tahun 2022, tertanggal 18 Februari 2022.

Tertulis, memutuskan dan menetapkan berupa pencabutan status keanggotaan dan hilangnya hak serta kewajiban Ridwan, SH., sebagai pengurus YLBH-IM Korwil Jateng dan badan hukum usaha lainnya yang berafiliasi dengan group YLBH-IM. 

Ditandaskannya, pengambilan keputusan yang ambil oleh Dewan Pembina tentang Ridwan, SH., sudah melalui mekanisme panjang, termasuk meminta klarifikasi langsung kepada Ridwan, SH., baik melalui surat undangan resmi maupun via jaringan telepon dan WhatsApp.

"Secara pribadi dan rasa kemanusiaan, saya mencoba mempertahankan Ridwan, SH., agar tetap berada di YLBH-IM. Namun kesempatan yang sudah diberikan beberapa kali tidak pernah ditanggapi ataupun direspon dengan baik dan mengecewakan, akhirnya dengan berat hati, kami memutuskan untuk memberhentikannya sebagai Korwil Jateng," tegasnya. 

"Jadi secara sah dan sejak adanya konferensi pers  ini, YLBH-IM memutuskan bahwa semua tindakan yang dilakukan Ridwan, SH., dengan mengatasnamakan YLBH-IM sudah tidak menjadi tanggung jawab YLBH-IM. Dan, bagi para klien yang merasa dirugikan oleh Ridwan, SH., bisa langsung menghubungi kami, agar bisa dibahas untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut,"  tambah Suriaman Panjaitan, S.H.

(Hani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama