Kasus Pembunuhan Siswi SMP Di Sei Lepan, Sebelum Dihabisi, Korban 2 Kali Diperkosa

LANGKAT (wartamerdeka.info) - Selama 6 hari bekerja keras melakukan penyelidikan, akhirnya Polsek P. Brandan dibantu Polres Langkat dan Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP di sanggar Pramuka, PT Pertamina RU II P.Brandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dengan menangkap pelaku pembunuhan.

Pelaku satu (1) orang atas nama Fajar Sidik (19) seorang montir sepeda motor, warga Jalan Bay Pass, Gang Bahari, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, ditangkap Senin (27/06/2022) sore di bengkel tempatnya bekerja tak jauh dari tempat tinggalnya.

Dari keterangan resmi Polsek P.Brandan melalui press realese, pelaku mengakui perbuatannya. Pada Rabu (15/06/2022) siang sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku menggunakan sepeda motor merk Honda Revo absolute warna hitam BK 6607 LL, mengejar korban masuk ke arah  jalan piturah dan bertemu tidak jauh dari gudang RAM.

Selanjutnya, pelaku menanyai korban "mau kemana?" dijawab korban mau menuju lapangan golf, dan pelaku membonceng korban kelokasi yang dituju.

Sesampainya di lokasi, pelaku memarkirkan sepeda motornya dan mengajak korban kesemak-semak sambil membujuk rayu korban untuk bercumbu dan mencium korban dengan paksa.

Namun korban menolak dan mengigit bibir pelaku, sontak pelaku langsung memukul (menumbuk) bagian belakang kepala  korban dengan tangan hingga pingsan.

Seketika pelaku langsung membuka pakaian, rok, bra serta celana dalam korban, kemudian pelaku memperkosa korban yang saat itu dalam keadaan pingsan (tidak sadarkan diri).

Setelah selesai dan beberapa saat kemudian, korban dalam keadaan lemas dan sudah mulai sadar, pelaku kembali memperkosa korban untuk kedua kalinya.

Setelah korban benar-benar sadar dan menanyakan kepada pelaku,"tadi  spermanya ditembakkan didalam ?," dan dijawab oleh pelaku, "iya, tadi ditembakan didalam," lalu korban berkata. "Nanti kalu saya hamil, saya bilangkan sama orang tua saya,".

Mendengar itu, pelaku panik dan ketakutan, saat itu pelaku langsung  memukul korban dengan batu di kepala bagian belakang, bagian pelipis sebelah kiri, kening dan rahang korban sebelah kiri.

Kemudian pelaku memasukkan pakaian seragam korban ke dalam tas milik korban dan membuang tas tersebut ke semak-semak tidak jauh dari lokasi, saat itu pelaku sadar dan mengingat bahwa korban masih memakai jilbab, kemudian ia kembali lagi dan mengambil jibab serta ikat rambut korban.

Saat akan membuangnya, pelaku terpeleset kedalam parit mengakibatkan kakinya terluka dan sendal jepitnya putus sehingga pelaku membuang jilbab dan ikat rambut tersebut di dalam parit dan pulang kerumah meninggalkan korban. Selanjutnya, pada malam hari pelaku langsung membuang baju kaos yang dipakainya ke sungai Babalan.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH.SIK melalui Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra,SH.MH saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap terkait kasus pembunuhan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP B / 92 / VI / 2022 / SPKT / POLSEK PKL. BRANDAN / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT.

Korban sudah dilaporkan hilang sejak Rabu (15/06/2022) dan ditemukan tewas pada Selasa (21/06/2022).

Dari saat ditemukan tewas, polisi terus melakukan Lidik dan mencari saksi serta pulbaket dan rekaman CCTV di sekitar jalan yang dilintasi korban sewaktu pulang sekolah dari Jalan Simpang Piturah menuju ke lokasi TKP mayat korban ditemukan.

Dari hasil Pulbaket dan photo rekaman CCTV, dibantu Unit Reskrim Pidum Polres Langkat serta personil Unit Dirkrimum Polda Sumut, polisi melakukan pengembangan dari hasil Photo CCTV.

Diketahui, pelaku memboncengi korban dengan menggunakan sepeda motor jenis honda Revo warnah Hitam melintas di Jalan Piturah, Kelurahan Alur Dua, pada saat dilaporkan hilang sepulang sekolah dari SMP N3 Babalan, Kecamatan Brandan Barat, Rabu (15/06/2022)

Atas kerja keras dalam mengungkap kasus pembunuhan ini, serta kekompakan dan kesolitan team yang bekerja selama 6 hari ini, akhirnya pelaku dapat ditangkap, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya seorang diri, dimana motifnya pelaku menyukai korban.

"Kita mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas bantuannya dalam mengungkap kasus ini. Hal ini tidak terlepas dari kekompakan dan kesolidan anggota dari jajaran Polsek P. Brandan, Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara," ucap Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra SH MH.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Langkat, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.  Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan perlindungan anak di bawah umur.

Dari penangkapan pelaku, juga disita barang bukti berupa:

-Pecahan batu sebanyak 5 buah.

- Sepatu sekolah, kaos kaki, BH dan Celana Dalam korban.

- tali pinggang warna hitam

- jilbab warna putih yang ada bercak darah

- ikat rambut warna hitam

- sepasang sendal

- celana hitam milik pelaku

- sepeda motor revo warna biru dengan nopol 6607 LL.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama