Kemendagri Fasilitasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Masuk Ke Dalam RKPD Tahun 2023

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementrian Dalam Negeri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd didampingi  Direktur SUPD III mengikuti Rapat Koordinasi Eselon I Terbatas Tentang Persiapan Rapat Pleno Khusus TNP2K Pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 secara virtual pada 28 Juni 2022.

Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan/Sekretaris Eksekutif TNP2K dan dihadiri oleh Staf Khusus Wakil Presiden, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa PDTT dan perwakilan dari Kementerian Keuangan, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan BKKBN.

Seperti diketahui,  pada  8 Juni 2022,  Presiden RI menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menjadi landasan hukum percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada tahun 2024 sebagaimana amanat Bapak Presiden RI. 

Dalam instruksi tersebut, Wakil Presiden RI selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) ditugaskan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Inpres dimaksud. 

Dalam rangka memastikan pelaksanaan penugasan kepada masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana tertuang dalam Inpres berjalan, maka akan diselenggarakan Rapat Pleno Khusus TNP2K yang dipimpin langsung oleh  Wakil Presiden RI. 

Dirjen Bangda Teguh Setyabudi mengemukakan, Kementerian Dalam Negeri sebagai anggota TNP2K siap mendukung pelaksanaan rapat pleno khusus tersebut dengan mengikuti Rapat Koordinasi Eselon I Terbatas.

Dalam rangka persiapan rapat pleno tersebut, akan diadakan rapat pra-pleno untuk membahas arahan Wakil Presiden selaku Ketua TNP2K kepada 22 Kementerian/Lembaga yang mendapatkan  penugasan sesuai dengan amanat Inpres 4 Nomor 2022. Rapat Persiapan direncanakan akan diadakan pada hari Kamis atau Jumat minggu ini.

Teguh Setyabudi menambahkan, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian terkait akan memfasilitasi pemerintah daerah untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran APBD TA 2022 untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayahnya masing-masing. 

Kegiatan ini diharapkan dapat sinergi dengan kegiatan yang bersumber dari APBN. 

Ditjen Bina Bangda Kemendagri telah memfasilitasi agar program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 dan dianggarkan melalui APBD. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama