Kemendagri Minta Pemda Lakukan Aksi Nyata Penurunan Stunting, Untuk Capai Target Nasional 14% pada Tahun 2024

BANDUNG (wartamerdeka.info) -  Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah melakukan aksi nyata penurunan stunting untuk  mencapai target nasional 14 persen tahun 2024 melalui optimalisasi penguatan kelembagaan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd pada acara pembukaan kegiatan Workshop Penguatan Kelembagaan, Pemantauan, Benchmarking dan Pembelajaran Antar Daerah dalam Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi, yang dilaksanakan pada tanggal 22 s.d. 24 Juni 2022 di Hotel Aston Bandung.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lintas Kementerian/Lembaga terkait percepatan penurunan stunting tingkat nasional dan Pemerintah Daerah Provinsi yang terdiri dari 4 (empat) Organisasi Perangkat Daerah meliputi Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Dalduk dan KB serta Dinas Sosial yang hadir secara luring serta Ketua TPPS Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang hadir secara daring. 

Pada kegiatan workshop tersebut turut hadir juga Wakil Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., Mkn., Phd. yang menyampaikan materi terkait praktek baik TPPS tingkat Provinsi dalam penurunan angka stunting.

Dalam sambutannya pembukaannya Dr. Teguh menyampaikan, sesuai mandat Peraturan Presiden 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, peran Kemendagri adalah mendorong daerah membentuk Tim Koordinasi  Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota (TPPS).

Selanjutnya, dalam paparannya beliau menegaskan juga bahwa dari 34 Provinsi, semua Provinsi telah membentuk tim koordinasi percepatan penurunan stunting, demikian pula sudah 514 Kabupaten dan Kota telah membentuk TPPS, pembentukan dimulai tahun 2019 sd tahun 2022 ini. 

Sekarang ini, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota sedang melakukan reviu TPPS sesuai amanat Perpres 72 Tahun 2021.  Secara khusus, Kemendagri  mengapresiasi daerah atas upaya ini, sehingga prevalensi stunting secara nasional turun sesuai data SSGI 2021  di angka 24,4 % menuju target nasional 14% pada tahun 2024.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia, kebijakan tersebut menjadi landasan hukum dan pedoman aksi bersama dalam merumuskan dan menyusun upaya akselerasi penurunan stunting baik di tingkat pusat dan daerah bahkan hingga Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam gerak dan aksi yang sama secara irama Konvergensi.


Sebagai komitmen Kementerian Dalam Negeri selaku Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan 8 aksi konvergensi di Kabupaten/Kota berbasis web melalui www.aksi.bangda.kemendagri.go.id. 

Juga, telah diterbitkan beberapa kebijakan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimuktahirkan melalui Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, 

Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2023. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 

Tahun Anggaran 2022 dan Kesepakatan Bersama Antara Kemendagri, Kemenkes, BKKBN dan Nomor 441.1/5234.A/SJ, Nomor HK.02.01/Menkes/6434/2021, Nomor 31/KSM/G2/2021, Nomor MoU/D3/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Harapannya melalui workshop ini, Pemerintah Daerah dapat saing bertukar informasi atau praktik baik dalam hal percepatan penurunan stunting di daerah melalui inovasi-inovasi atau pemanfaatan teknologi yang digunakan maupun pendekatan lainnya khususnya bagi pemerintah daerah yang telah berhasil menurunkan angka prevalensi stuntingnya dengan baik seperti di Provinsi Lampung dn D.I. Yogyakarta. (@)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama