Notaris Diana Napitupulu Tak Seharusnya Jadi Terdakwa di Kasus Penerbitan Akta PT SSC

Foto: Kutipan redaksional Akta PT SSC yang dibuat Notaris

JAKARTA (wartamerdeka.info) -Mencermati kronologis penerbitan Akta baru Perusahaan PT Sumber Sentosa Cemerlang (PT SSC), seharusnya Notaris Dr. Diana Napitupulu, SH., MH., M.Si., M.Kn tidak perlu sampai terdakwa dalam hal ini.

 

Pasalnya, apa yang dibuat Notaris Diana Napitupulu, adalah merupakan kutipan informasi dan data baik lisan maupun tulisan dari calon pembuat perubahan Akta perusahaan, yang dalam hal ini disebut bernama David Israel Supardi  (DIS). Masalah prosedur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun misalnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta adanya perubahan jumlah saham dari masing-masing pemegang saham, itu sepenuhnya kewenangan para pemegang saham dalam RUPS maupun RUPSLBnya.

 

Perihal ini coba ditelusuri Tim Gabungan beberapa media, Sabtu (25/06/2022) dari keterangan Diana Napitupulu, dan beberapa fakta-fakta yang didapatkan dari persidangan, maupun yang diterima para awak media. Mencermati adanya beberapa hal sebagai substansi yang diperkarakan, justru menimbulkan ambiguitas.

 

Sebab Notaris Diana Napitupulu yang dalam kapasitasnya membuat Akte Notaris dari perusahaan PT Sumber Sentosa Cemerlang (SSC), harusnya tidak masuk dalam sengketa dari para pemegang saham. Lagi pula, jika memang ada keterangan atau redaksional dari akta tersebut yang dianggap tidak sesuai fakta oleh salah satu pihak dari pemegang saham, mestinya akta itulah yang digugat untuk dibatalkan.

 

Selain itu, dalam redaksional Akta Perusahaan yang dibuat Notaris Diana Napitupulu, tertera kata-kata, menurut keterangannya (pengusul pembuatan Akta dalam hal ini David Israel Supardi-Red). Jadi, jelas bagian isi dari redaksional Akta, pemberi informasi dan data adalah yang bertanggungjawab atas seluruh informasi maupun data-data yang diberikan kepada Notaris, sehingga itulah yang dinotarilkan.

 

Hal yang makin memperjelas bahwa semuanya itu adalah tanggungjawab yang mengajukan informasi dan data pengajuan pembuatan Akta, bahwa di bagian akhir Akta dijelaskan, apabila dikemudian hari, sejak ditandatangani akta ini timbul sengketa dengan nama dan dalam bentuk apapun disebabkan oleh akta ini maka penghadap yang membuat keterangan ini berjanji dan mengikat dirinya untuk bertanggungjawab dan bersedia menanggung risiko yang timbul dan dengan ini penghadap menyatakan membebaskan saya, Notaris dan para saksi dari turut bertanggung jawab memikul sebagian dan seluruhnya akibat hukum yang timbul karena sengketa itu.

 

Disini sudah jelas, Notaris Diana Napitupulu tidak ada sangkut pautnya dengan persengketaan para pemegang saham, dan David Israel Supardi sudah jelas bersedia menanggung segala akibat yang dilakukannya dalam pengajuan pembuatan akta. Dan sudah jelas dikatakan, “dengan ini penghadap menyatakan membebaskan saya, Notaris dan para saksi dari turut bertanggung jawab memikul sebagian dan seluruhnya akibat hukum yang timbul karena sengketa itu”.

 

Hal ini diperkuat lagi dengan Surat Pernyataan dari pengusul Akta Notaris PT SSC, dalam hal ini David Israel Supardi, yang dibuat tanggal 5 Mei 2021 pada poin 4 (empat); “menyatakan bahwa segala tindakan hukum PT SSC sehubungan dengan Akta Nomor 02 tanggal 13 Mei 2020, Akta Nomor 03 tanggal 14 Mei 2020 dan Akta Nomor 08 tanggal 19 Mei 2020 merupakan tindakan atas inisiatif saya tanpa sepengetahuan Tuan Davy Lityo, dan oleh karenanya, tindakan-tindakan tersebut merupakan tanggung jawab saya pribadi”.

 

Jadi, isi Surat Pernyataan ini jelas memperkuat isi dari akta yang satu sama lain sudah dengan sendirinya menjawab persoalan pembuatan akta. Yang jadi pertanyaan, kenapa lagi Notaris Diana Napitupulu diseret-seret ke Pengadilan, bahkan sampai dijadikan terdakwa dan dikenakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, tentang Pemalsuan?

 

Ibarat kata, orang yang disuruh mencatatkan permainan kucing-kucingan dua pihak, ketika ada sengketa diantara kedua belah pihak itu, maka orang yang disuruh mencatat itu ikut terseret-seret masuk penjara. Ada apa sebenarnya dengan para penegak hukum kita, yang mestinya mereka yang harus jernih melihat persoalan ini?

 

Oleh sebab itu, Majelis Hakim hendaknya dapat jernih dalam menilai kasus ini, karena sesungguhnya ada fakta-fakta yang saling menjawab, baik soal akibat hukum dari perbuatan yang mengajukan pembuatan akta, maupun kerugian yang timbul akibat dari sengketa tersebut, tanpa melibatkan lagi Notaris Diana Napitupulu. Namun demikian, proses hukum sudah berjalan, dan tentu semuanya itu sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim, yang memegang palu keadilan. Tim Media

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama