Sidang Lanjutan Gugatan Kelompok Peduli Rumah Sakit PGI Cikini Hadirkan Saksi Ahli, Mantan Hakim Konstitusi

Foto (ist): Saksi Ahli, Dr. Maruarar Siahaan, SH., MH (kanan) sedang mengucapkan janji di persidangan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang lanjutan gugatan perdata Kelompok Peduli Rumah Sakit PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) Cikini terhadap Yayasan Kesehatan (Yakes) Rumah Sakit PGI Cikini, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin malam (13/06/2022), menghadirkan Saksi Ahli, mantan Hakim Konstitusi.

Kehadiran Saksi Ahli antara lain menindaklanjuti permohonan pemeriksaan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 14 Juli 2021, dengan surat No. 01/RS-PGICIKINI/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021, oleh Kelompok Peduli Rumah Sakit PGI Cikini, terdiri dari para Dokter, Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Karyawan Rumah Sakit RS PGI Cikini, melalui Kuasa Hukumnya, Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H. Adapun hal yang diajukan adalah Permohonan Penetapan Untuk Pemeriksaan Terhadap Yayasan Kesehatan PGI Cikini.

Saksi Ahli, Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H, Hakim Konstitusi 2003–2008  yang juga mantan Rektor Universitas Kristen Indonesia itu dalam penjelasannya di persidangan mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana dirubah menjadi Undang-undang No. 28 Tahun 2004, Yayasan itu memiliki 3 (tiga) organ yaitu: Pengurus, Pengawas dan Pembina.

“Dalam hal ini, legal standing dari Pemohon sebagai Pelaksana di RS PGI Cikini, bukanlah sebagai organ pengurus dan juga bukan pendiri. Namun para Pemohon dalam permohonan ini adalah pihak ketiga yang sangat berkepentingan atas keberlangsungan pelayanan medis dan kesehatan di RS PGI Cikini, sesuai dengan Undang-undang Yayasan,” ungkapnya.

Dijelaskan Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H,  pengajuan permohonan pemeriksaan terhadap Yakes R.S PGI Cikini sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 53 UU No. 16 tahun 2001 Tentang Yayasan (sebagaimana dirubah menjadi UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan ayat (1) yaitu, Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan, dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan: a. melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar; b. lalai dalam melaksanakan tugasnya; c. melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau d. melakukan perbuatan yang merugikan Negara.

Sedangkan ayat (2) dikatakan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan; dan ayat (3) berbunyi, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.

Maruarar Siahaan menegaskan, maka sesuai pasal 53 ayat (2) UU Yayasan tersebut, apabila terdapat dugaan organ Yayasan telah melakukan perbuatan melawan hukum, atau bertentangan dengan Anggaran Dasar, lalai dalam melaksanakan tugasnya, serta melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga, hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan dan disertai alasannya.

“Maka dari ketentuan tersebut, pemeriksaan terhadap Yayasan selanjutnya haruslah didasarkan pada Penetapan Pengadilan, baik atas permintaan Kejaksaan maupun atas permintaan pihak ketiga yang berkepentingan,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kelompok Peduli Rumah Sakit PGI Cikini, Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H mengatakan, kesaksian yang diberikan Saksi Ahli, Dr. Maruarar Siahaan, SH., MH sangatlah membantu memperjelas posisi “Legal Standing” para Pemohon, yang sebelumnya sempat dipertanyakan pihak Termohon, Yakes RS PG Cikini.

“Keterangan dari Saksi Ahli sudah sangat tepat dan sangat membantu menjelaskan posisi ‘Legal Standing’ dari Pemohon, yang sebelumnya sempat dipertanyakan pihak Termohon,” katanya usai persidangan yang sempat tertunda dari pukul 15.00 WIB dan akhirnya mulai pukul 18.45 WIB, yang dipimpin Hakim Tunggal, Heru Hanindyo, SH., MH.

Ditambahkan Risma Situmorang, permohonan pemeriksaan Yakes RS PGI Cikini oleh Pengadilan Negeri ini dimaksudkan untuk membuktikan, apakah benar kerugian yang selama ini terjadi, sebagai alasan utama harus melakukan BOT dengan Badan Usaha lain, yang mengabaikan sejarah berdirinya RS PGI Cikini, serta merubah Nama, Logo, dan adanya perikatan perjanjian hingga 30 tahun.

Foto (ist): Saksi Ahli, Dr. Maruarar Siahaan (kiri depan) bersama Kuasa Hukum Risma Situmorang (kanan depan), para Dokter Senior dan Nakes yang sebelumnya mengabdi di RS PGI Cikini

Hadir bersama Risma, beberapa Dokter dan para Nakes antara lain: Prof. Dr. Karmel Lidow Tambunan, Sp.PD-KHOM, Dr. Togar Simanjuntak, Dr Tunggul Situmorang, SpPD-KGH, FINASIM, Dr. Marihot Tambunan, Dokter-dokter berusia 80 tahun keatas, Para Perawat Senior. Dari pihak Termohon, hadir pengacara dari Kantor Hukum Dr. Hotman Paris Hutapea S.H., LL.M., M.Hum & Partner.

Sementara yang menjadi Termohon adalah: Yayasan Kesehatan PGI CIKINI, sebagai  Termohon 1; Pdt. Gomar Gultom., M.Th., selaku Ketua Pembina Termohon 1 sebagai  Termohon 2; Sheila Aryani Salomo., S.H., selaku Anggota Pembina Termohon 1 sebagai Termohon 3; DR. Agustin Teras Narang., S.H., selaku Anggota Pembina Termohon 1 sebagai Termohon 4; hingga Termohon 15. Dan juga Pdt. Gomar Gultom., M.Th., selaku Ketua Umum Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (untuk selanjutnya disebut ‘PGI’) sebagai Turut Termohon.

Bahwa permohonan ini diajukan untuk pemeriksaan terhadap Termohon 1 berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (untuk selanjutnya disebut “UU Yayasan”) yang menyebutkan: Upaya hukum tersebut berupa Permohonan Penetapan Untuk Pemeriksaan Terhadap kepentingan pemeriksaan terhadap: Yayasan Kesehatan PGI Cikini, sebagai Termohon 1; Pdt. Gomar Gultom., M.Th., selaku Ketua Pembina Termohon 1 sebagai Termohon 2; hingga Termohon 15. Demikian juga Pdt. Gomar Gultom., M.Th., selaku Ketua Umum Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (untuk selanjutnya disebut ‘PGI’) sebagai Turut Termohon.

Banyak pihak yang sangat menyayangkan hilangnya jatidiri RS PGI Cikini yang sudah berdiri sejak 124 tahun lalu, dengan operasi ginjal yang dirintis oleh Prof. Dr. R.P Sidabutar, SpPD-KGH, dan dengan motto: “Sedare Dolorem Opus Divinum Est” yang artinya, Meringankan penderitaan adalah pekerjaan Ilahi dan Pelayanan kesehatan sebagai jawaban dan kesaksian iman Pelayanan Kesehatan Kristiani. Kini namanya berubah menjadi Primaya Hospital PGI Cikini, dibawah kendali manajemen PT. Oikohugis Fortuna Cikini. (DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama