Bawa Kabur Bayinya Yang Berusia 6 Bulan, Warga Tambora Laporkan Tetangganya Ke Polisi

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Seorang Ibu berinisial ZD (17) warga jl Krendang Timur Tambora Jakarta Barat melaporkan tetangganya sendiri lantaran membawa kabur putrinya berinisial IN yang masih berumur 6 bulan.

Pelaku yang diketahui berinisial SD (27) dan SM (41) yang merupakan tetangga korban nekat mencuri anak tetangga lantaran pelaku tidak mempunyai anak.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek tambora berhasil mengungkap kasus penculikan anak.

"Kasus penculikan anak yang dilakukan oleh tetangganya sendiri terjadi di wilayah Krendang tambora jakarta barat," ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Polsek Tambora, Senin (18/7/2022). 

Sementara Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, dimana pelaku merupakan tetangga korban.

"SD (27) dan SM (41) merupakaan tetangga korban yang baru 2 bulan mengontrak, kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah secara siri,"ujar Kompol Rosana Albertina Labobar.

Menurut Polwan yang akrab disapa dengan sebutan Ocha menjelaskan, kejadian tersebut bermula Pada hari rabu, Tanggal 13 juli 2022 sekira jam 11.00 Wib ibu korban berangkat kerja dan anaknya di titipkan oleh neneknya.

Kemudian sekira jam 19.00 wib datang pelaku SD menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi tersebut, Namun tidak boleh karena sedang dalam posisi tidur lalu secara diam diam pelaku membawa korban.

Selang satu jam sekira pukul 20.00 Wib, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, setibanya dikamar ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada di kamar  

Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD namun sudah dalam keadaan gelap, dan pelaku Sdri. SD tidak ada dirumah kontrakannya kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora.

Lanjut Ocha menerangkan berangkat dari laporan tersebut kemudian tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek tambora Akp Yugo Pambudi melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan patroli cyber dan menemukan anak korban ada di beranda facebook terdapat di Madura 

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 jam 16.00 wib di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Pongkerep desa Sokobanah Daya kec Sokobanah, Kab Sampang Madura, Jatim.

"Kedua pelaku ditangkap pada saat berada dirumah bersama korban," terang Ocha.

Dari keterangan yang diperoleh oleh pelaku didapat informasi yang bersangkutan nekat menculik anak tersebut untuk mengakui sebagai anaknya.

"Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya," jelasnya.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama