JAKARTA (wartamerdeka.info) – Dirjen Bina Pembangunan Dearah Kementrian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyampaikan, Pemerintah Provinsi NTT perlu melakukan pengembangan dan maintainance terhadap destinasi wisata Labuan Bajo.
Hal itu disampaikan Teguh dalam kegiatan fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Perubahan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 pada Jum’at, 29 Juli 2022 secara hybrid di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama, Ditjen Bina Pembangun Daerah melaksanaan
Pelaksanaan Fasilitasi Ranperkada RKPD Tahun 2023 ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86/2017 dilaksanakan dalam rangka memberikan masukan terhadap substansi muatan pada RKPD Provinsi NTT.
Rapat fasilitasi Ranperkada RKPD Tahun 2023 dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Jenderal Kemendagri, perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Seperti diketahui bahwa Labuan Bajo merupakan salah satu Destinasi Wisata Super Prioritas (DWSP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Potensi wisata tersebut perlu dioptimalkan oleh pemerintah daerah melalui program dan kegiatan dalam rangka pengembangan destinasi wisata labuan bajo yang diakomodir dalam perubahan RKPD Provinsi NTT Tahun 2022, selain, tentunya berbagai kebijakan dan dukungan dari Pemerintah Pusat.
Sehingga hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian dari sektor pariwisata yang merupakan salah satu keunggulan NTT serta sebagai salah satu upaya untuk mencapai berbagai target pembangunan daerah.
Pada kesempatan tersebut Teguh Setyabudi, dalam arahannya, menyampaikan bahwa RKPD Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya pada tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
1) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan;
2) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan menurut Teguh dalam penyempurnaan Rancangan Akhir Ranperkada tentang RKPD Perubahan Provinsi NTT Tahun 2022 yaitu:
1) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan terbaru (contoh implementasi Kepemendagri 050/5889 pada subkegiatan terkait DAK, DBH DR, dan DBH CHT dan Penggunaan Produk Dalam Negeri);
2) Mempertimbangkan waktu penetapan Perubahan RKPD dengan tahapan Perubahan APBD T.A. 2022;
3) Mempertimbangkan kewajaran/kelayakan penganggaran, konsistensi perubahan target, dan waktu pelaksanaan subkegiatan;
4) Perubahan RKPD tetap terintegrasi dengan SIPD, agar dapat terhubung dengan aspek penganggaran, pengendalian, evaluasi, pengawasan, dan pelaporannya secara nasional;
5) Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah mengikuti ketentuan peraturan teknis kementerian/lembaga Pembina;
6) Daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir Tahun 2023, untuk menganggarkan penyusunan RPD 2024-2026.
Terakhir Teguh menyampaikan, agar Pemerintah Provinsi NTT melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2022 berdasarkan Surat Hasil Fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2022 serta segera menetapkan Perkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2022, agar dapat menjadi pedoman penyusunan dan pembahasan KUPA-PPPAS dan Perubahan APBD. (A)