Kemendagri: Data Sektoral Pemerintah Daerah Penting Untuk Dipublikasikan

MAKASSAR (wartamerdeka.info) -  Dalam rangka mewujudkan Satu Data tingkat Kabupaten/kota, Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian  menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Peran dan Fungsi Penyelenggara Statistik Satu Data se-Sulawesi Selatan Tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar, Rabu (13/07/2022).

Rapat koordinasi Satu Data ini merupakan usaha untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pembangunan data yang komprehensif dan berkesinambungan di Provinsi Sulawesi Selatan. Sehingga diharapkan dapat mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia, yaitu menghasilkan data akurat yang mutakhir, terpadu, mudah untuk diakses dan dibagikan antar instansi pusat dan instansi daerah.  

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan Amson Padolo.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menyampaikan apresiasi terhadap adanya forum pertemuan yang dilaksanakan oleh Diskominfo Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

Hal ini menjadi langkah penting dalam merealisasikan percepatan Satu Data Indonesia.

Iwan Kurniawan menyampaikan penting Pemerintah Daerah untuk mempublikasikan data Statistik Sektoralnya. Sebagai starting awal, pemerintah mendorong pelaksanaan kegiatan agar memenuhi pelayanan Informasi bagi masyarakat.

“Data sektoral Pemerintah Daerah penting untuk dipublikasikan sebagai bentuk pelayanan informasi bagi masyarakat,” ujar Iwan.

Statistik sektoral merupakan bagian dari prioritas nasioanl RPJMN 2020-2024, sehingga dihimbau untuk pemerintah daerah untuk dapat berkontribusi dalam mewujudkan hal tersebut baik dari sisi program, kegiatan, maupun anggaran. 

Sehingga diharapkan perlu adanya peningkatan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah yang menjadi stakeholder dalam mendukung percepatan penguatan walidata dan pengelolaan statistik sektoral.

Dia menjelaskan bahwa  kelembagaaan menjadi hal penting dalam melaksanakan penguatan walidata dan statistik sektoral. Sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, bahwa walidata daerah adalah perangkat daerah yang mengurusi urusan pemerintahan daerah bidang statistik maka Urusan pemerintahan bidang statistik di sebagian besar Pemda bergabung di dalam Dinas Kominfo. 

Hal tersebut juga sebagai bentuk untuk mendukung dan menjalankan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, khususnya walidata yang merupakan unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data. 

Dengan adanya regulasi yang sudah jelas ini maka diharapkan pemerintah daerah bisa duduk bersama dengan kabupaten/kota untuk melaksanakam mandat-mandat yang ada.

Pada acara tersebut juga turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sulsel, Kepala Diskominfo dan Bappelitbangda Kabupaten/Kota se-Sulsel serta Kepala BPS Kabupaten/Kota se-Sulsel. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama