Komplotan Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi Di Bekasi

BEKASI (wartamerdeka.info) - Kepolisian Sektor Pondok Gede berhasil amankan komplotan pelaku curanmor spesialis motor tidak dikunci ganda atau stang. Ketiga pelaku  berinisial WF, SR, dan  anak berhadapan  dengan hukum (ABH) DJ diamankan di daerah Bekasi, Kamis (23/6/2022). 

Ketiga pelaku ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor dengan berulang kali dari beberapa laporan masyarakat ke Polsek Pondok Gede 

"Berdasarkan tiga laporan polisi yang kita bisa identifikasi, peristiwa ini terjadi pada Kamis 16 Juni 2022 dan hari Selasa 22 Juni 2022 dan Kamis 23 Juni 2022. Tempat kejadian ada di Kelurahan Jatikramat, Kelurahan Jatimurni, Kelurahan Jatirahayu. Kecamatan Jatiasih, Pondok Melati Kota Bekasi," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon  saat gelar rilis di Polsek Pondok Gede, Selasa (5/7/2022). 

Herman mengungkap modus pencurian yang kerap dilakukan para tersangka. Mereka mencari motor yang tidak dikunci ganda, lalu mendorongnya sampai ke rumah. 

"Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor itu dengan mencari motor yang tidak ada kunci ganda, mereka berkeliling. Setelah menemukan target motor yang tidak dikunci stang, mereka mendorongnya dengan di stut hingga sampai ke lokasi rumahnya,"  ujar Kompol  Herman didampingi  Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit Rekrim Iptu Tamat Suryana.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi pencurian itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali dalam kurun waktu dua bulan. Sasarannya bukan hanya di Kecamatan Jatiasih, tetapi di seluruh Kota Bekasi. 

"Ketiga pelaku mereka sudah melakukan aksinya empat sampai enam kali pencurian motor di wilayah hukum Kota Bekasi," jelas  Herman. 

Herman menjelaskan, para pelaku menjual motor hasil curiannya melalui media sosial. Mereka menjual motor tersebut rata-rata dengan harga kurang dari Rp 1 juta. 

Herman menyebut salah satu pelaku melakukan aksinya karena desakan ekonomi. Salah satunya untuk membayar uang kontrakan. 

"Rata-rata di bawah Rp 1 juta dan dijual dengan Facebook melalui sistem COD, pasang iklan ada yang tertarik, diajak ketemuan. Habis itu chat dengan pembeli dihapus. Uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, bayar kontrakan," jelas Herman. 

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polsek Pondok Gede bersama barang bukti yakni dua unit sepeda motor hasil pencurian dan empat buah pelat nomor dan ada rekaman cctv aksi mereka yang terekam. 

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP terkait kasus pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Jok)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama