Saksi Sayangkan Laporan Polisi Terhadap Kevin Liem

Tiga saksi memberikan keterangan di sidang PN Jakarta Utara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Beberapa saksi menyayangkan laporan Bella kepada polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi alat kesehatan (alkes) yang melibatkan terdakwa Kevin Liem.

"Sangat disayangkan kenapa dipidanakan, karena dia bisa mengembalikan," kata Martha, salah satu saksi yang dihadirkan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Suratno, SH.

"Apa saudara yakin dikembalikan," tanya Rony E Hutahaean, SH, yang didampingi Cengly Malau Gurning, SH dan Elliwati Suzanna Saragih, SH, yang dijawab saksi dengan tegas, "yakin".

Dimana menurutnya, sejak ia ikut investasi alkes dari Maret 2021, pembayaran tidak pernah macet. Namun setelah Kevin Liem dilaporkan ke polisi dan ditahan, pembayaran jadi macet.

"Macet di bulan Januari 2022 karena di dalam dia (Kevin Liem) pak," katanya.

Begitu juga dengan saksi Jessika menerangkan pembayaran untuknya dari usaha alkes ini tidak pernah terlambat diberikan Kevin Liem. Namun setelah terdakwa dilaporkan ke polisi, baru telat yang terakhir.

"Apakah benar terakhir kali terlambat pembayaran kepada saksi disaat Bella melapor ke Mabes Polri," tanya Rony Hutahaean SH, dan dijawab saksi, "benar sekali pak. Dan sebelumnya selalu lancar".

Karena pembayarannya lancar, maka menurut saksi tidak setuju atas laporan polisi terhadap terdakwa Kevin Liem.

"Sikap saya ya, saya sempat nanya kenapa dilapor. Kaget aja gitu ya. Kemudian tidak setuju dilaporin," terangnya.

Kendati dilaporkan, saksi membenarkan terdakwa Kevin Liem akan bertanggungjawab untuk mengembalikan dan menyelesaikan.

"Apakah benar saudara Kevin Liem akan menyelesaikannya," tanya Rony kepada saksi, yang dijawab, "benar pak".

Sebagai bentuk pertanggungjawaban terdakwa kepada para investor yang belum dibayar, para saksi pernah mendengar terdakwa Kevin Liem membuat surat pernyataan kesanggupan bayar.

"Ada," jawab para saksi serempak menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Sulastri, SH selaku penuntut umum menyebut ada empat terdakwa yang diduga terkait kasus penipuan dan penggelapan yaitu, Kevin Lime, Doni Yus Okky Wiyatama, Vincent dan Michael. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP penggelapan yang telah merugikan saksi korban, Ricky Tratama, Bella, Vira Seftiana Agustina dan Fernando sebesar kurang lebih Rp 100 miliar. (Sor)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama