Tanpa judul

 MENTERI DALAM NEGERI GERAK CEPAT DORONG PENGENDALIAN INFLASI KETAHANAN PANGAN DI DAERAH”


Merespon kondisi perekonomian dan inflasi daerah yang semakin meningkat di bulan Juli 2022 yang sudah hampir tembus 5% yoy, atau berada di level 4,94% yoy,  Menteri Dalam Negeri memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah untuk melakukan Sinkronisasi Program/Kegiatan pusat dan daerah dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah masing-masing (K/L) pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 pukul 08.00 s.d 11.30 WIB di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Lt. 3 Kementerian Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat.  

Rakor dimaksud dihadiri oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi,  Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Desa Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Gubernur dan Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia serta para pejebat eselon I dan eselon II lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.


Disampaiakn olenh Mendagri bahwa Inflasi yang terjadi di Dunia saat ini cukup tinggi bahkan menimbulkan efek domino seperti krisis krusial, pengangguran, harga yang mahal, penduduk yang makin miskin, krisis keamanan dan bahkan krisis politik yang akan membuat Negara menjadi Mundur.

Invasi Rusia ke Ukraina menyebabkan ekonomi global mengalami efek dari pertumbuhan yang lebih lambat dan inflasi yang lebih cepat. Data tahun 2020 menunjukkan bahwa Rusia merupakan negara pengekspor mintak terbesar nomor 4 di dunia, perang Rusia-Ukraina diperkirakan dapat mendorong harga komoditas energi dan bahan pangan dunia mengalami peningkatan akibat gangguan dari sisi supply dan membuat pergerakan inflasi sulit dikendalikan, terjadinya pengetatan likuiditas global, pelemahan ekonomi Tiongkok lebih dalam dan perpecahan geopolitik yang menghambat pertumbuhan ekonomi global yang akhirnya mengakibatkan krisis energi dan krisis pangan. Kondisi ini mempengaruhi pergerakan inflasi Indonesia terus merangkak naik.  

Kondisi negara-negara diseluruh dunia saat ini sedang dalam keadaan sulit termasuk di negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Eropa. Hampir seluruh dunia berada dalam tekanan inflasi tinggi yang persisten (khususnya di AS & Eropa), pengetatan moneter lebih agresif, dan perlambatan ekonomi Tiongkok yang membuat kondisi ekonomi global semakin sulit.

“Kita wajib bersyukur karena negara kita bisa mengatasi pandemi covid-19 dengan berbagai indikator yang dapat ditolreansi atau dibawah standard an Inflasi Indonesia saat ini masih relatif terkedali pada 4,94%,”,  tutur Mendagri.


Kondisi ekonomi global dengan biaya hidup yang tinggi, tidak seimbangnya antara supply dan demand di tengah situasi seperti ini memang kurang dirasakan oleh dan tidak terlihat memberikan efek tehadap peertumbuhan dekonomi daerah.  Semua ini terjadi karena Pemerintah telah melakukan langka-langkah pengendalian, antara lain dengan memberikan subsidi yang berkembang dari 152,5 Triliun menjadi 502,4 Triliun sehingga daerah masih merasa aman-aman saja. Subsidi yang diberikan ini tidak main-main karena harus mengorbankan program-program yang mungkin berdampak kepada program-program wajib yang merupakan standar pelayanan minimal.  Tapi sampai kapan subsidi ini dapat diberikan menjadi hal yang perlu difikirkan kita semua.

Kemudian Mendagri mengingatkan peserta rakor bahwa sangat perlu untuk kita sama-sama waspadai jangan sampai terjadi inflasi tidak terkendali sehingga perlu melakukan upaya bersama dalam menghadapi hal ini.


Kenaikan inflasi Indonesia yang tinggi sampai bulan Juli tahun 2022, yaitu sebesar 4,94% YoY tersebut berasal dari kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau, di dengan Komoditas yang menyumbang inflasi terbesar di antaranya cabai merah, minyak goreng, bawang merah dan rokok kretek filter.

Dorongan inflasi pada komponen harga yang diatur pemerintah atau administered prices, masih cenderung tinggi pada Juli 2022. Faktor pendorong inflasi pada komponen administered prices tersebut yaitu kenaikan beberapa jenis bahan bakar, seperti LPG non-subsidi, Pertamax Turbo, DexLite, dan Pertamina Dex. Harga tiket pesawat juga masih relatif tinggi akibat masih tingginya harga bahan bakar avtur



Lebih lanjut disampaikan bahwa inflasi atau kenaikan harga dalam jangka waktu yang lama disebabkan karena  faktor-faktor sebagai berikut:

Percetakan uang yang beredar lebih banyak, hal ini menyebabkan harga-harga barang menjadi turun.

Kenaikan suku bunga yang tidak terukur (beberapa negara menaikkan suku bunga seperti AS, Kenaikkan suku bunga menyebabkan capital outflow, dan jika Indonesia menaikkan suku bunga, dikhawatirkan beban kreditur semakin besar, akibatnya akan terjadi banyak PHK dan kenaikkan harga produk).

Supplay barang yang kurang, menyebabkan terjadinya peningkatan impor.

Distribusi komoditas yang terganggu, disebabkan antara lain: Menghentikan distribusi (terjadi penimbunan barang); dan Masalah transportasi, seperti kenaikan harga BBM, kerusakan infrastruktur dan gangguan cuaca di daerah.

Kenaikan harga pupuk bersubsidi.


Untuk mengendalikan Inflasi di daerah, Bapak Mendagri mengingatkan kembali agar pemda provinsi dan kabupaten/kota:

Menempatkan isu pengendalian inflasi jadi isu prioritas dan diharuskan adanya sinergi semua stakeholder dalam penyelesaian pengendalian inflasi sama seperti saat penanganan pandemi Covdi-19;

Menjadikan Pengendalian Inflasi dan Penguatan Ketahanan Pangan Daerah menjadi agenda prioritas Pemerintah Daerah;

Memperbaiki komunikasi publik dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jangan membuat masyarakat panik (panic buying), upayakan masyarakat tetap tenang, mendorong optimisme dan kepastian dan stok pangan dan kebutuhan dalam negeri masih aman.

Melakukan optimalisasi tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah dibentuk berdasarkan Kepmendagri Nomor 500.05-8135 Tahun 2017 Tentang Tim Pengendalian Inflasi Daerah (Ditetapkan 2 Oktober 2017) dan diminta agar selalu bersinergi dan konsisten  dengan pembiayaan yang dibebankan kepada APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota  serta Sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melakukan optimalisasi peran Satgas Ketahanan Pangan di Daerah sesuai Surat Edaran Nomor 511.2/3149/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Ketahanan Pangan di Daerah tanggal 14 Mei 2020, sebagai bentuk dukungan untuk menjaga ketersediaan stabilitas harga pangan  dan  melaporkan harga dan ketersediaan komoditas kepada Kepala Daerah, selanjutnya secara berjenjang dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan mengecek langsung ke lapangan terkait harga dan ketersediaan komoditas termasuk masalah yang terjadi (supply/distribusi).

Menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu. Saat ini hanya 20% BBM subsidi diterima oleh masyarakat miskin, sedangkan sisanya 80% dari Rp.502 Triliun subsidi tidak tepat sasaran, sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat oleh Pemerintah Daerah dan bantuan pengawasan dari penegak hukum (Polisi, TNI dan Kejaksaan).

Melaksanakan Gerakan Penghematan Energi secara besar-besaran, dengan membuat himbauan kepada masyarakat agar cermat dalam menggunakan energi (seperti: mematikan lampu jika tidak perlu di siang hari).

Menyebarluaskan Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen, seperti cabai dan bawang, sebagai upaya mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga. 

Gerakan ini perlu diinisiasi dari komponen masyarakat seperti PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dll.


Sebagai solusi pengendalian inflasi di daerah Mendagri meminta kepada seluruh Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Wali Kota) untuk hal-hal  sebagai berikut:

melibatkan berbagai stakeholder terkait seperti kepolisian, kejaksaan, TNI, BPKP, Tim Penggerak PKK dalam melaksanakan upaya pengendalian inflasi di daerah;

melakukan inovasi dalam menjaga ketersediaan bahan pangan di daerah melalui berbagai kegiatan misalnya swadaya masyarakat gerakan menanam tanaman pangan, gerakan hemat energi dan pangan;

melakukan kerja sama daerah (KAD) yang memiliki surplus komoditas pangan dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan di daerah;

melaksanakan monitoring langsung ke lapangan untuk mengecek harga, ketersediaan, produksi dan distribusi kebutuhan pangan;

melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif serta cepat dengan berbagai stakeholder melalui pemanfaatan teknologi dan informasi misalnya membuat grup whatsapp untuk memberikan laporan secara rutin yang bertingkat dan berjenjang; dan

mengalokasikan Dana Biaya Tak Terduga dan Dana Bansos sebagai dukungan pendistribusian atau pengangkutan kebutuhan bahan pokok.

Meningkatkan Intensifitas Jaring Pengaman Sosial, seperti memaksimalkan:

Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT);

Anggaran Bantuan Sosial (Bansos);

Anggaran Desa;

Realokasi Dana Alokasi Umum (DAU);

Bantuan Sosial (Bansos) Pusat.



Dalam rangka mengatasi permasalahan inflasi di daerah, Kebijakan yeng keluarakan pemerintah melalui Kemendagrai, anata lain Surat Edaran Mendagri tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Pengendalian Inflasi Di Daerah tanggal 19 Agustus 2022. Dalam Surat Edaran ini,  kepala daerah berwenang untuk:

1. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

2. melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah

3. melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah

4. menggunakan sebagian alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah melalui perubahan Peraturan Kepala


“kunci yang paling utama ialah naikkan isu pengendalian inflasi menjadi agenda prioritas para Kepala Daerah” tutur Mendagri lebih lanjut


Hal itu menunjukkan bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan atensi dalam mendorong Upaya dan Langkah – Langkah Bersama Pusat dan Daerah dalam menangani Inflasi Indonesia saat ini. 

Hal tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa langkah/solusi Pengendalian Inflasi, yaitu 1) melakukan komunikasi publik, 2) mengaktifkan TPID, 3) mengaktifkan Satgas Pangan, 4) menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran ke masyarkat tidak mampu, 5) melaksanakan Gerakan penghematan energi, 6) Menyebarluaskan Gerakan tanam pangan cepat panen, 7)  melaksanakan kerja sama antar daerah, 8) mengintensifkan jaring pengaman sosial (Bantuan Tunai,  Bansos, Anggaran Desa, DAU); dan  9) BPS dan BI provinsi mengumumkan angka Inflasi hiinga kab/kota.


Untuk itu, Sinergi Pusat dan Daerah Bersama TNI dan Polri tidak boleh lengah dan terus berupaya untuk mengendalikan Inflasi tetap stabil. Salah satu penyebab Inflasi dikarenakan distribusi komoditas yang terganggu akibat menimbun barang dan kenaikan harga BBM, kerusakan Infrastruktur dan gangguan cuaca di daerah tertentu, lanjut Mendagri.


“jika inflasi kita terkendali, maka rakyat kita akan tenang, dan kita juga bisa bekerja dengan baik” tutur Menteri Dalam Negeri sebagai penutup rakor.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama