Irjen Ferdy Sambo Ditahan Polri, Menko Polhukam Mahfud MD Membenarkan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Mantan Kediv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan ditahan Mabes Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Hal ini dibenarkan Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Dikatakan, Irjen Pol. Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provost.

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost," kata Mahfud MD sebagaimana yang dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Sabtu malam (6/8/2022).

Yang menjadi pertanyaan orang-orang, tutur Mahfud, adalah mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.

Terkait hal tersebut, Mahfud meluruskan bahwa, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.

"Serta tidak bisa saling meniadakan," ucap Mahfud.

Dengan demikian, lanjutnya, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi.

"Dia tidak bisa cawe-cawe di MK," ucap Mahfud.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Oleh karena itu, ia meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

"Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana," kata Mahfud.

Menurutnya, Ferdy Sambo ditangkap pada Sabtu sore oleh personel Brimob yang datang ke Bareskrim pada Sabtu siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Brimob mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sekitar pukul 13.20 WIB. Mereka datang membawa beberapa kendaraan taktis dan memarkir di halaman tengah Mabes Polri.

Dari Mabes Polri diperoleh kabar, bersama Irjen Ferdy Sambo, ada tiga personel Polri lainnya yang dipindahkan ke tempat khusus di Mako Brimob. Mereka adalah bagian dari 25 orang--tiga di antaranya berpangkat bintang satu--yang menjadi obyek pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus), atau tim Inspektorat Khusus, telah memeriksa 10 saksi untuk dugaan pelanggaran prosedur itu. Hasilnya, Ferdi Sambo diduga melakukan pelanggaran dalam olah TKP di rumah dinasnya.

Dan, untuk proses pembuktian dugaan itulah, Dedi menerangkan Ferdy Sambo dan yang lainnya langsung ditempatkan di Mako Brimob Polri pada Sabtu sore, 6 Agustus 2022. Dia menolak menyebut kedatangan Ferdy Sambo ke Mako Brimob Sabtu sore sebagai penangkapan.

Alasan membawa Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob disebut Dedi agar pemeriksaan berjalan independen, akuntabel, dan prosesnya cepat. Menurutnya, itu mengikuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kami lagi fokus ke timsus-nya. Karena timsus ini proyustisia,” tuturnya.

Dedi menerangkan beda dua tim khusus yang dibentuk seputar penyidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. "Ini masih berproses. Kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan. Kalo Irsus fokusnya menyangkut masalah pelanggaran kode etik, kalo timsus adalah kerjanya proses pembuktian secara ilmiah atau saintifik,” ujarnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana kematian Brigadir J.

“Melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,” ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).

Dedi menjelaskan ketidakprofesionalan yang dilakukan Ferdy antara lain diduga berupaya menghilangkan barang bukti.

“Dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ujarnya.(*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama