Kemendagri Berkomitmen Dukung Kebijakan Skema Pembangunan Rumah Susun Umum SKBG Di Perkotaan

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung kebijakan dan skema pembangunan rumah susun umum dengan Sertifikasi Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun) di kawasan perkotaan. 

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Perumahan dan Kawasan Permukiman Nitta Rosalin mewakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Teguh Setyabudi pada pembukaan Hari Perumahan Nasional 2022 & Seminar Nasional Implementasi (Pilot Project) Penerbitan SKBG Sarusun di Daerah sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 17 Tahun 2021 tentang bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun, baru-baru ini.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan berlangsung di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta Selatan. 

Kegiatan ini dibuka oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Melalui gelaran tersebut diketahui saat ini Kementerian PUPR melakukan sosialisasi mengenai implementasi SKBG Sarusun kepada pemerintah daerah (Pemda). 

Adapun Pemda terus dipacu agar juga turut mengimplementasikan penerbitan SKBG Sarusun.

Dalam sambutannya, Nitta menyampaikan, terdapat 3 sistem kepemilikan rumah yang dikenal di Indonesia. 

Sistem kepemilikan tersebut yakni rumah tapak dengan sertifikat hak atas tanah, rumah susun dengan SHM Sarusun, serta rumah susun dengan SKBG Sarusun yang keberadaan lahannya berasal dari hasil sewa Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun wakaf. 

Penerbitan SKBG dalam UU 23 tahun 2014 merupakan kewenangan pemerintah kab/kota. 

"Dengan adanya kewenangan pemerintah kab/kota, maka dari aspek perencanaan dan penganggaran, penerbitan SKBG Sarusun perlu masuk dalam dokumen perencanaan daerah dan nomenklatur program kegiatannya sesuai dengan Kepmendagri 050/5889 tahun 2021,” ujar Nitta. 

Nitta menambahkan, menindaklanjuti Permen PUPR Nomor 17 Tahun 2021 tentang bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun, maka perlu adanya pengaturan tata kelola peran perangkat daerah dalam implementasi penerbitan SKBG Sarusun untuk mengatur siapa melakukan apa sesuai tusi. 

Sebagai turunan dari Permen PUPR Nomor 17 tahun 2021, maka daerah memerlukan dukungan fasilitasi pendampingan dari Pusat dan fasilitasi regulasi dalam implementasi penerbitan SKBG.

Selain itu, Ditjen Bina Pembangunan Daerah bersama dengan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri akan memfasilitasi penerbitan SKBG Sarusun yang dibangun di atas tanah Barang Milik Daerah yang mengacu pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sebagai tindak lanjut acara tersebut yaitu akan disusun rencana penerapan dan tindak lanjut pendampingan Pemerintah Daerah yang dilakukan Kementerian PUPR melalui kegiatan bantuan teknis dalam rangka penerbitan SKBG Sarusun,” pungkas Nitta.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama