Kemendagri Dukung Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025

BEKASI (wartamerdeka.info) – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih menjadi narasumber pada kegiatan High Level Meeting dan Forum Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 yang diselenggarakan Kemenkumham, Rabu (24/8/2022) di Harris Hotel & Conventions Bekasi.

Pada paparannya yang berjudul “Evaluasi RANHAM 2021 dan Renstra Pelaksanaan RANHAM 2023-2052”, Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining menyampaikan bahwa Ditjen Bina Pembangunan Daerah memiliki dua aksi RANHAM yaitu kajian atau evaluasi produk hukum daerah yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas..

Serta menyediakan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. 

Berkaitan dengan penyandang disabilitas, Nining mengatakan hal tersebut masuk ke dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial. 

“SPM bidang sosial merupakan bidang yang memuat hak-hak penyandang disabilitas dan anak terlantar sesuai dengan penugasan RANHAM,” kata Nining. 

Berdasarkan data dari Sekretariat Bersama (Sekber) SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah, capaian SPM bidang sosial provinsi triwulan 1 tahun 2022 yang sudah terlayani dan tersedia yaitu sebesar 41,63%. Sementara yang belum terlayani dan belum tersedia sebesar 58,37%. 

Untuk capaian SPM kabupaten/kota triwulan 1 tahun 2022, SPM bidang sosial yang sudah terlayani dan tersedia yaitu sebesar 34.86%. Sementara yang belum terlayani dan belum tersedia sebesar 65.14%. 

“Capaian SPM provinsi bidang sosial pada triwulan 1 tahun 2022 memiliki perkembangan yang cukup baik. Provinsi dan kabupaten/kota memiliki fokus indikator yang berbeda dalam SPM bidang sosial. Provinsi fokus pada pelayanan panti sementara kabupaten/kota fokus pada luar panti,” imbuh Nining. 

Lebih lanjut, Nining menyampaikan masukan terhadap Rencana Aksi HAM di daerah antara lain: 

1) Rencana Aksi HAM di daerah harus mempedomani dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah; 

2) penyusunan Rencana Aksi HAM harus dapat dipastikan melalui mekanisme perencanaan penganggaran di daerah dengan mengutamakan urusan wajib pelayanan dasar atau Standar Pelayanan Minimal (SPM); 

3) penyusunan Rencana Aksi HAM daerah harus dapat mengimplementasikan program dan kegiatan yang mempertimbangkan asas HAM di daerah; 

4) Ditjen Bina Pembangunan Daerah siap mengawal implementasi Rencana Aksi HAM di daerah sesuai dengan tugas pokok; serta 5) program, kegiatan, dan subkegiatan dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Jo. Kepmendagri 050-5889/2021. 

Sebagai informasi, pelaksanaan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia tahun 2021-2025 (RANHAM 2021-2025) merupakan upaya meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Panitia nasional RANHAM terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sosial.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama