Kemendagri Fasilitasi Ranpergub Tentang Perubahan RKPD Provinsi Riau Tahun 2022

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Teguh Setyabudi

JAKARTA (wartamerdeka.info) -Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan Fasilitasi Ranpergub tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Riau Tahun 2022 yang dipimpin secara langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Teguh Setyabudi, Selasa (16/08/2022).

Dalam kesempatan tersebut Teguh menyampaikan bahwa perubahan terhadap RKPD merupakan upaya untuk menjamin konsistensi perencanaan akibat dari berbagai asumsi yang sudah ditentukan sebelumnya dalam RKPD Tahun 2022 belum sesuai dengan dinamika perkembangan pembangunan yang sudah berjalan berdasarkan evaluasi sampai dengan Triwulan-II.

Perubahan RKPD dilaksanakan untuk melakukan legitimasi kemungkinan penambahan kegiatan berdasarkan berbagai pertimbangan seperti isu-isu strategis terkini terkait dengan penyelenggaraan urusan, kesesuain dengan peraturan perundang-undang terkini, pencapaian target outcome, serta melihat bagaimana hasil evaluasi yang telah dilakukan sampai dengan Triwulan kedua. 

"Di sisi lainnya mengingat waktu penetapan Perubahan RKPD Tahun 2022 dan pembahasan KUPA_PPAS serta APBD Perubahan tAhun 2022, diminta PEMDA untuk melakukan langkah-langkah percepatan," jelas Teguh. 

Berdasarkan pencermatan dan konfirmasi tim fasilitator Ditjen Bina Pembangunan Daerah dengan Pemda, terdapat beberapa hal mendasar yang melatarbelakangi Provinsi Riau melakukan perubahan tersebut.

Pertama, penambahan berbagai Kegiatan dan Sub Kegiatan untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tahun 2022; 

Kedua, perubahan target Indikator Makro Pembangunan Tahun 2022 yang disesuaikan dengan perkembangan dan realisasi indikator Makro Pembangunan sampai dengan Tahun 2021;

Ketiga, perubahan baik penambahan maupun pengurangan sasaran pembangunan Tahun 2022 untuk mengungkit capaian Sasaran Akhir RPJMD periode 2019-2024;

Keempat, penggunaan SiLPA untuk membiayai berbagai kegiatan dan sub kegiatan prioritas dalam Tahun Anggaran 2022.

Berbagai dasar perubahan diatas, telah memenuhi persyaratan dilakukannya Perubahan atas RKPD, dan pengaturannya tertuang dalam Pasal 343 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Pasal tersebit menyebutkan, Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Bappeda Provinsi Riau Emri Juli Harnis menyampaikan bahwa tahapan fasilitasi sebagai upaya mengkonsultasikan apakah perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau telah sesuai dengan ketentuan perundangan serta tetap memastikan perubahan sasaran dan prioritas yang sudah dilakukan tetap mendukung Sasaran dan Prioritas pembangunan yang tertuang dalam RKP Tahun 2022.  

“Pemerintah Provinsi Riau memandang perlu forum ini untuk mengkonsultasikan perubahan yang dilakukan, apakah tetap sesuai koridor terutama dalam mendukung pencapaian sasaran dan prioritas pembangunan nasional Tahun 2022 tentunya kami juga mengharapkan masukan substansi dan teknis dari Pemerintah Pusat untuk memperkuat perubahan yang dilakukan ini," tegas Emri.

Setelah dilakukan Fasilitasi, Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah akan menerbitkan surat hasil fasilitasi yang akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan Ranpergub dan nantinya akan segera ditetapkan menjadi Pergub tentang Perubahan RKPD Tahun 2022. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama