Dahlan Pido SH MH: Pergantian Fadel Dari Wakil Ketua MPR Inkonstitusional

Koordinator Tim Hukum Prof Dr Fadel Muhammad, Dahlan Pido SH MH

"Semua Keputusan Negara Harus Sesuai Hukum"

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Koordinator Tim Hukum Prof Dr Fadel Muhammad, Dahlan Pido SH MH berharap, Pimpinan MPR tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan atas permintaan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD).

Saat ini, pimpinan DPD RI  yang diketuai La Nyalla Mattalitti all out menggolkan meminta penggantian Wakil Ketua MPR RI unsur DPD, padahal tindakan itu Cacat Hukum.  

Ditegaskannya, Permintaan agar Pimpinan MPR RI segera memproses pengajuan pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakil Daerah (DPD) tidak tepat.

"Sebab Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 18 Agustus 2022 yang berujung kepada agenda mosi tidak percaya adalah proses dan tindakan yang salah dan cacat hukum serta inkonstitusional karena melalui penyeludupan agenda yang ilegal," tandasnya, hari ini.

Tadinya agenda hanya satu, yakni penetapan keanggotaan alat kelengkapan, namun diseludupkan agenda mosi tidak percaya pada tanggal 18 Agustus 2022 itu. Jadi, ini agenda selundupan ilegal.

"Mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial," tegasnya lagi.

Terlebih lagi saat ini dua pimpinan DPD RI telah menarik dukungan terhadap surat keputusan (SK) pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI, yang harusnya itu kolektif kolegial.

"Jadi, yang dinamakan kolektif kolegial tidak terjadi karena hanya dua dari empat pimpinan yang setuju," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Dahlan Pido SH MH, Pimpinan MPR agar menyerahkan kembali ke DPD RI untuk menyelesaikan internal sendiri urusan mengganti Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR karena ini cacat hukum dan prosedural.

Selain itu, kalau pun mau mengganti harus menunggu putusan yang masih berproses sampai inkrah (putusan tetap) dari pengadilan. 

"Kalau masih mengakui negara hukum, sebaiknya hormati hukum karena ada dua gugatan hukum, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Bareskrim Polri," pungkas Dahlan Pido. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama