Humas DPD RI: Penggantian Fadel Muhammad Sebagai Wakil Ketua MPR RI Dari Unsur DPD RI Telah Melalui Mekanisme Berdasarkan UU

Fadel Muhammad Wakil Ketua MPR RI

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kepala Biro Protokol, Humas Dan Media Setjen DPD RI Mahyu Darma mengemukakan, bahwa proses penetapan Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 terkait penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD RI, telah melalui mekanisme berdasarkan UU MD3, Tatib MPR, dan Tatib DPD.

Dia menegaskan, terkait penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI  dari unsur  DPD RI adalah keputusan kelembagaan DPD RI yang dijamin oleh undang-undang dan telah ditetapkan melalui Sidang Paripurna dan mengikat semua pihak yang terkait.

Hal diungkapkan Mahyu Darma dalam siaran persnya tertanggal 12 September 2022.

Mahyu Darma dengan panjang lebar menjelaskan kronologis terkait Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI tersebut:

a. Pada Tanggal 15 Agustus 2022

1) Pimpinan DPD menerima surat pernyataan dari 84 (delapan puluh empat) Anggota DPD RI mengenai mosi tidak percaya/penarikan dukungan dan usul penggantian Bapak Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI Unsur DPD RI.

2) Atas dasar angka 1) maka Pimpinan DPD mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) DPD. Rapim DPD menyepakati agar permasalahan tersebut dibawa dan dibahas dalam Rapat Pleno Panmus ke-12.

3) Rapat Pleno Panmus ke-12 diadakan pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB. Rapat Pleno Panmus Ke-12 menyepakati untuk menyampaikan penarikan dukungan dimaksud pada Sidang Paripurna ke-13.

4) Pada Sidang Paripurna ke-13, diakhir penyampaian Laporan Kinerja Wakil Ketua MPR RI Unsur DPD RI Bapak Fadel Muhammad, Pimpinan DPD menyampaikan telah menerima Pernyataan Mosi Tidak Percaya/Penarikan Dukungan Kepada Bapak Fadel Muhammad Wakil Ketua MPR RI Utusan DPD RI yang ditandatangani 84 (delapan puluh empat) Anggota. 

Dalam Sidang Paripurna tersebut, perwakilan Anggota Bapak Ahmad Nawardi membacakan dan menyampaikan pernyataan Mosi Tidak Percaya/Menarik Dukungan terhadap Bapak Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI Utusan DPD RI RI yang telah ditandatangani oleh 91 (sembilan puluh satu) orang Anggota untuk ditindaklanjuti. Hal ini juga disampaikan oleh beberapa orang Anggota untuk segera ditindaklanjuti.

5) Sidang Paripurna menyepakati untuk menyerahkan penyelesaian Mosi Tidak Percaya/Menarik Dukungan tersebut kepada Pimpinan DPD agar ditindaklanjuti.

b. Sidang Paripurna ke-1 Masa Sidang (MS) I Tahun Sidang (MS) 2022-2023 tanggal 16 Agustus 2022 pukul 16.30 WIB

1) Pada Sidang Paripurna ke-1 MS I TS 2022-2023, Anggota mempertanyakan tindak lanjut pernyataan Mosi Tidak Percaya/Menarik Dukungan terhadap Bapak Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI Unsur DPD RI, kepada Pimpinan DPD sebagaimana telah disampaikan dalam Sidang Paripurna ke13 Tanggal 15 Agustus 2022. Dalam Sidang Paripurna tersebut disepakati untuk diserahkan kepada Pimpinan DPD dan Pimpinan DPD akan membahas dalam Rapat Pimpinan DPD sebelum tanggal 22 Agustus 2022.

c. Tanggal 18 Agustus 2022

1) Untuk menindaklanjuti hasil Sidang Paripurna ke-1 MS I TS 2022-2023 tanggal 16 Agustus 2022, Pimpinan DPD melakukan Rapat Pimpinan pengganti Panmus pada tanggal 18 Agustus 2022. Mengingat di awal tahun sidang belum terbentuk Keanggotaan dan Pimpinan Alat Kelengkapan termasuk Panmus, maka berdasarkan Pasal 73 Ayat (2) Tatib DPD RI berbunyi bahwa “apabila Panmus tidak dapat mengadakan rapat untuk menetapkan jadwal dan acara persidangan, Pimpinan DPD RI dapat menetapkan jadwal tersebut”. Mekanisme ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 73 Ayat (2) Tatib DPD RI tersebut. Selain itu diatur juga dalam:

• Pasal 265 Ayat (6) Tatib DPD RI berbunyi “apabila Panmus tidak dapat mengadakan sidang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (7)”. Dalam Pasal 75 Ayat (7) Tatib DPD RI berbunyi “dalam hal, Panmus tidak menetapkan jadwal acara dan kegiatan DPD RI, penetapan dapat dilakukan oleh Pimpinan DPD RI”.

• Pasal 266 Ayat (1) berbunyi “dalam keadaan memaksa, pimpinan dan Anggota dapat mengajukan usul perubahan tentang acara sidang paripurna yang sedang berlangsung”. Pada Ayat (2) berbunyi “Sidang yang bersangkutan segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)”.

2) Rapat Pimpinan pengganti Panmus pada tanggal 18 Agustus 2022 memutuskan bahwa pernyataan sikap yang ditandatangani 97 (sembilan puluh tujuh) orang Anggota dengan prinsip Anggota menyerahkan kepada Pimpinan DPD untuk diambil keputusan. Berdasarkan Rapat Pimpinan pengganti Panmus tanggal 18 Agustus 2022 Pukul 13.30 WIB, disepakati bahwa Pimpinan DPD membawa persoalan Mosi Tidak Percaya ini dalam Sidang Paripurna ke 2 MS I TS 2022-2023 untuk diambil keputusan.

3) Selanjutnya pada Sidang Paripurna ke 2 MS I TS 2022-2023 tanggal 18 Agustus 2022, menindaklanjuti Mosi Tidak Percaya/Penarikan Dukungan, maka dalam Sidang Paripurna ke-2 tersebut diambil keputusan penggantian  Saudara Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI dan menyepakati agar dilakukan pemilihan secara demokratis untuk mengganti jabatan Pimpinan MPR dari unsur DPD RI, berdasar aturan dan mekanisme kelembagaan DPD RI.

4) Bahwa Mekanisme Pemilihan Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang dilakukan secara demokratis sesuai Pasal 135 Ayat (1) Tatib DPD RI yang berbunyi bahwa “Calon MPR dari Unsur DPD RI dipilih dan oleh Anggota dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh pimpinan DPD RI”. 

Sebagaimana juga dalam Pasal 137 yang berbunyi bahwa:

(1) Pemilihan calon Pimpinan MPR dari unsur DPD RI dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah untuk mufakat dan keterwakilan wilayah.

(2) Apabila tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara.

(3) Pimpinan DPD RI memberi kesempatan kepada masing￾masing calon Pimpinan MPR unsur DPD RI untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan visi dan misi untuk mewujudkan penguatan DPD RI.

(4) Anggota memilih calon Pimpinan MPR dari unsur DPD RI sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Mekanisme pemilihan Pimpinan MPR dari unsur DPD RI dilaksanakan secara mutatis mutandis dengan pemilihan Pimpinan DPD RI.

Mekanisme sebagaimana maksud tersebut tercantum dalam Pasal 54 Ayat (1) huruf e yang berbunyi:

“Pimpinan memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua DPD RI dan suara terbanyak berikutnya ditetapkansebagai Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III”.

Setelah menempuh musyawarah mufakat antar calon dari sub wilayahdisepakati untuk melakukan pemungutan suara yang diikuti 96 (sembilan puluh enam) Anggota. Dengan komposisi hasil pemungutan suara, sebagai berikut:

• Subwil Barat I: Abdullah Puteh (14 suara);

• Subwil Barat II: Bustami Zainudin (21 suara);

• Subwil Timur I: Tamsil Linrung (39 suara);

• Subwil Timur II: Yorrys Raweyai (19 suara);

• Abstain: 1 suara; dan

• Tidak Sah: 2 suara.

Dengan demikian, Bapak Tamsil Linrung terpilih sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD RI. Selanjutnya, keempat Pimpinan DPD RI yang terdiri dari Ketua Bapak AA La Nyalla Mahmud Matalitti, Waka I Bapak Nono Sampono, Waka II Bapak Mahyudin, dan Waka III Bapak Sultan Bachtiar Najamudin, menandatangani Berita Acara Hasil Pemungutan Suara Calon Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Masa Jabatan 2022-2024.

Tanggal 5 September 2022, Pimpinan Kelompok DPD di MPR menyampaikan Surat Nomor: 30/KEL,DPD/IX/2022 perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD RI. 

Usulan penggantian Prof Dr. Ir. H. Fadel Muhammad Nomor Anggota B- 113 dengan Tamsil Linrung Nomor Anggota B-107 sebagai Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama