Kembali, Nelson Bagi-Bagi Rumah Hunian Untuk Warga Tidak Mampu

KAB GOTONTALO (wartamerdeka.info) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus memenuhi layanan hunian bagi masyatakat. Terbaru, Bupati Gorontalo bagi-bagi rumah mahyani kepada warga tidak mampu di desa Isimu raya sebanyak 20 unit.

Program ini sumber anggarannya dari dana DAK Reguler Tahap I Tahun 2022. 

Dalam rangka memperepat pemanfaatan rumah ini agar segera ditinggali oleh penerima, satu persatu rumah ini tengah diresmikan. 

Tak main–main, anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan rumah ini sangat besar, dimana untuk satu unit rumah saja sebanyak 35 juta yang dibagi dua yakni untuk bahan 30 juta dan untuk tukang 5 juta. 

“Kaami berharap dengan pemenuhan rumah bagi masyarakat tidak mampu akan terus mengurangi kebutuhan hunian bagi warga sehingga hidup mereka akan bahagia dan kalau bahagia maka motivasi berusaha pun meningkat dan kesejahteraan ekonomi keluarga terjaga dan terpenuhi,” harap Nelson di sela-sela peresmian rumah di desa Isimu raya Kecamatan Tibawa, Jumat (9/9/20220) 

Jumlah ini, Menurut Bupati Gorontalo  Nelson pomalingo masih kurang. Karena sejatinya, masyarakat yang akan diintervensi dan membutuhkan hunian ada 20  ribu jiwa. 

"Kita sudah sukses dengan mempersembahkan 10 ribuan rumah pada periode pertama sehingga pada periode kedua  target yang masih akan dibangun kurang lebih  10 ribu lagi, dan ini sudah mulai kita wujudkan dengan target minimal 1.000.000 rumah per tahun," ungkapnya. 

Kata Nelson, upaya pemenuhan rumah bagi warga bersumber dari berbagai anggaran. Ada nggaran APBN, APBD provinsi dan Kabupaten Gorontalo, baznas, bantuan pimpinan OPD dan saweran pengurus PKK Kabupaten Gorontalo. 

Dikatakan, pemenuhan hunian rumah bagi warga butuh kolaborasi semua pihak untuk dikeyok bersama. Termasuk bagi masyarakat yang memiliki kelebihan diharapkan dapat berkontribusi. 

Dengan anggaran besar, tentunya orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo itu berharap pembangunan memperhatikan kualitas. Sehingga ini dapat dinikmati dengan baik bagi keluarga penerima. Kemudian juga harus tepat sasaran, desa kecamatan dan dinas terkait mendata dengan benar masyarakat yang wajib menerima agar tepat sasaran.  (Irf)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama