(1). "Saat dikritik, pertimbangkan sumbernya." (2). "Jika kamu ingin mencapai kehebatan, berhentilah meminta izin." (3). "Belajarlah untuk melihat perbedaan antara kritik yang membangun dan merusak." (4). "Sebelum Anda pergi dan mengkritik generasi muda, ingatlah siapa yang membesarkan mereka." (5). "Jika kamu tidak terbuka untuk kritik yang membangun, maka kamu tidak terbuka untuk benar-benar bertumbuh sebagai pribadi."

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan pameran Hub Space yang mengambil tema “Journey to Connect Indonesia” yang digelar di Plenary Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Jumat (29/9/23).(Foto: BPMI Setpres)

30/09/22

Polsek Metro Taman Sari Ringkus Lima Pengedar Sabu

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polsek Metro Taman Sari meringkus lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Para pelaku yang ditangkap yakni BS, HS, SA, IF, dan ES, merupakan pengedar jaringan lokal.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dan kanit reskrim AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 129 gram narkotika jenis sabu.

"Jumlah keseluruhan barang total sita 129 gram, untuk semuanya kita lakukan simultan," kata Yonky, Jumat (30/9/2022).

Yonky mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di kediamannya masing-masing. 

"Jadi (saat ditangkap) tidak dalam rangka transaksi. Dan semua barbuk kita temukan di beberapa tempat kejadian (kediaman)," ujarnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Tamansari. Mereka menjual sabu kepada pembeli dengan harga Rp1,3 per satu gram.

"Di antara kelima pelaku, ada beberapa yang sebelumnya pernah kita lakukan penindakan (residivis) setelah keluar masih mencari pekerjaan yang sama (pengedar)," lanjutnya.

Yonky menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan mencari tahu keberadaan bandar narkotika dari kelima pengedar tersebut.

 "Kami tak berhenti sampai di sini, kami terua mengembangkan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum kami," pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam terjerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 5 ayat 1 dan diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (A)

0 Reviews:

Posting Komentar

SUARA PEMBACA

Redaksi menyediakan ruang untuk para pembaca agar yang disampaikan dapat diketahui secara umum. Namun demikian, Redaksi berhak mengedit atau koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.