39 Anggota DPD Cabut Tanda Tangan Usulan Pemberhentian Fadel Sebagai Wakil Ketua MPR RI

Fadel Muhammad

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Usulan penggantian Fadel Muhammad   sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD tampaknya bakal kandas.

Dari 97 yang dulu ikut menandatangani usulan pemberhentian Fadel, melalui mosi tidak percaya, kini sebanyak 39 anggota DPD justru mencabut tanda tangan. Dua diantaranya dua wakil ketua DPD, yakni Nono Sampono dan Sultan B. Najamudin.

Kabarnya, penarikan tanda tangan itu tidak berhenti pada 39 orang anggota DPD saja. Informasi yang berkembang, penarikan tanda tangan mosi tak percaya terhadap Fadel itu akan terus bertambah. 

‘’Itu faktanya. Kita lihat saja kedepan seperti apa,’’ kata Fadel kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Bahkan, Fadel meyakini bahwa upaya penurunan dirinya dari pimpinan MPR dari unsur DPD yang diduga digalang Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti masih akan berbuntut panjang.

“Jadi, dari akar permasalahannya, satu anggota DPD saja dari penandatangan mosi tidak percaya itu menarik dukungan, sudah cukup untuk mengatakan bahwa mosi itu tidak sah. Apalagi, saat ini jumlahnya yang menarik dukungan mencapai 39 anggota DPD, dan tidak tertutup kemungkinan akan terus bertambah,” kata Fadel.

Fadel menilai, jika alasan lalai memberi laporan kinerja pimpinan MPR selama tiga tahun berturut-turut menjadi dasar, hal itu dinilainya juga tidak tepat. Sebab, ungkap Fadel, dirinya sudah menyampaikan laporan kinerja pimpinan MPR.

Dan itu, kata Fadel, tertuang dalam keputusan DPD Nomor 1 Tahun 2022, tentang tatib yang diputus pada Februari 2022. Berarti, dengan tersebarnya kabar dirinya tidak memberi laporan itu merupakan alasan yang dicari-cari. Bahkan, Fadel menilai ada siasat jahat untuk menzalimi dirinya. Karena itu, Fadel mengaku akan terus melawan dan mencari keadilan.

“Kan tata tertibnya saja baru diputus pada bulan Februari 2022, sementara saya dibilang tidak membuat laporan selama tiga tahun. Apakah peraturan itu bisa berlaku surut, ini menandakan bahwa Ketua DPD tidak paham persoalan,” jelas mantan Gubernur Gorontalo dua periode itu.

Bukan hanya itu. Fadel juga mengelak tudingan bahwa dirinya telah gagal memperjuangkan penguatan DPD di tingkat nasional. Fadel malah mempertanyakan kegagalan yang dimaksud. Sebab, kata dia, hingga kini tidak ada amandemen UUD NRI Tahun 1945, dan setidaknya menutup peluang lahirnya calon presiden dari unsur independen pun tidak terwujud.

“Jadi, sekali lagi, itu menunjukkan bukti bahwa ketua DPD tidak paham persoalan. Idealnya, posisi DPD itu harus diperkuat ke bawah untuk memperjuangkan aspirasi daerah. Bukan ke atas agar dia (LaNyalla, Red) bisa mengajukan diri sebagai calon presiden,” ungkapnya.

“Dengan kejadian ini, semoga Ketua DPD bisa instropeksi diri, tidak melanjutkan upaya-upayanya yang inkonstitusional itu,” imbuhnya

Sementara itu, masih di tempat yang sama, Angelius Wake Kako, anggota DPD asal  Nusa Tenggara Timur, yang hadir saat pertemuan, mengaku menarik diri dari mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad karena proses yang ditempuh tidak sesuai prosedur.

Selain itu, arah perjalanan DPD selama dipimpin LaNyalla juga salah arah. Karena itu, Angelius berharap sengketa internal DPD segera berakhir. Dan Ketua DPD harus berani mengoreksi kesalahan dirinya sendiri.

“Dan lebih gentle, beliau harus mengundurkan diri, daripada malah memperuncing persoalan. Kalau beliau mundur, persoalan ini akan segera selesai,” pungkas Angelius. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama