Warga bahkan minta Lurah Tangkahan Durian tersebut dicopot karena telah melakukan Pelanggaran Peraturan Pemerintah PP No 30 Tahun 80 Tentang disiplin Pegawai Negri Sipil.
Seorang warga mengungkapkan bahwa Lurah Tangkahan Durian telah melakukan Pernikahan ataupun Perceraian tidak menggunakan Dokumen Resmi Negara yang dikeluarkan Pengadilan Agama ataupun Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Seharusnya Seorang Lurah Pejabat yang ditunjuk mewakili Negara ditempat tugasnya ,harus menjadi contoh yang baik dan Penutan bagi warganya begitu pula dengan bawahannya,bukan sebaliknya melakukan hal yang melanggar Peraturan. Wajar harus dicopot dari Jabatannya oleh PLT Bupati Langkat H, SyahAfandin SH," ujar seorang Warga, kemarin.
Menurut beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya, Lurah Tangkahan Durian tersebut diduga sudah hidup serumah dengan pria lain (bukan suaminya yang selama ini dikenal warga).
"Hang kami ketahui suaminya bernama Taupik, namun belakangan sudah lama tidak terlihat. Entah udah bercerai atau tidak kami tidak mengetahuinya, karena beberapa waktu lalu Taupik ada terlihat ke kantor Lurah dan ada juga warga mendengar pertengkaran usai itu nggak pernah dan ada juga menyebutkan sakit," ungkap seorang warga.
Sementara Lurah Tangkahan Durian Deni Lestiawati lubis SSos ketika dikonfirmasi wartamerdeka.info melalui HP, beberapa hari lalu mengatakan bahwa dirinnya sudah bercerai dengan suaminya.
"Sudah ada surat pernyataan bercerai bermaterai dan itu kesepakatan kami," sebutnya.
Dikatakan, mantan suaminya sedang sakit yang sangat membutuhkan biaya, karena selama ini dokumen kartu keluarga masih bisa digunakan untuk berobat mantan suaminya karena masih atas tanggungan dirinya selaku ASN.
Disebutkan pula, dirinya sudah menikah, dan yang penting nggak Suami orang.
Diakui, dirinya belum mengurus Dokumen ke pengadilan karena dirinya sibuk.
"Belum ada waktu masih banyak kerjaan lain," kilahnya.
(HASRIZAL)