Haris Sutrisno Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) Jawa Tengah |
JEPARA (wartamerdeka.info) - Perusahaan yang antusias dan selalu berinovatif serta menekuni bidang usaha kepelabuhan, siap mendukung sisten informasi Perdagangan Daerah lewat Aplikasi Platform Digital Maritim ShipsApp akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Hal itu disampaikan Haris Sutrisno Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) Jawa Tengah, saat dikonfirmasi awak media Jum’at (7/10/2022) di kantornya Tubanan RT 04/RW 03 Kecamatan Kembang Kabulaten Jepara Jawa Tengah.
Haris Sutrisno biasa akrab dipanggil Gading pemilik Konsorsium “Gading Houlding Company” sekaligus CEO dari Perusahaan PT. Bima Satria Jodhipati bergerak dalam bidang Contraktor, Pengadaan dan Jasa. PT. Tubanan Tally Mandiri bergerak dalam bidang Tally Mandiri dan PT. Global Bachra Jaya sebagai Perusahaan Bongkar Muat.
“Kami siap mendukung dan menjadi jembatan serta inisiator terbentuknya sistem informasi Perdagangan Daerah,” kata Haris.
“DPW APTMI Jateng juga telah mempersembahkan Aplikasi Platform Digital Maritim ShipsAp dalam rangka mendukung data-data arus perdagangan barang dan jasa di Indonesia khususnya Jawa Tengah. Kami telah mempersiapkan perusahaan-perusahaan Tally Mandiri yang ahli di bidangnya,” tambah Haris.
Pihaknya menjelaskan, bahwa dirinya juga sudah mulai melakukan kegiatan sosialisasi dengan KUPP Jepara dan stakeholder di wilayah Pelsus PLTU Tanjung Jati B Jepara. Serta kolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan dan ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait penataan ekosistem Logistik Nasional dan terbentuknya sistem informasi perdagangan daerah yang valid, transparan dan akuntabel.
“Sebagai informasi bahwa ruang lingkup usaha jasa Tally Mandiri yaitu menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan peredaran semua barang yang keluar masuk pada suatu daerah yang bermanfaat bagi pengusaha pemilik muatan barang perdagangan, perusahaan pengangkut dan pemerintah. Dikarenakan data yang diperoleh perusahaan jasa Tally Mandiri bersifat valid dan independen,” jelas Haris.
Sebelumnya, saat sosialisasi dengan Kepala KUPP Klas II Jepara Agus Monang Leonard, ST, M.M.Tr pada Selasa 20/9/2022 meminta seluruh pelaku usaha di Daerah untuk mendukung penataan eksosistem logistik nasional sehingga terbentuknya sistem informasi perdagangan daerah yang transparan dan akuntabel di Indonesia khususnya di wilayah Jepara Jawa Tengah.
“Pemerintah bertekad untuk melaksanakan penataan ekosistem logistik Nasional, termasuk dalam upaya mendukung kelancaran aktivitas sektor barang dan jasa. Langkah ini guna mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif sehingga dapat memacu perekonomian Daerah dan Nasional,” paparnya.
Haris menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai sistem informasi perdagangan.
“Sistem informasi perdagangan merupakan tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi guna mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan,” ucapnya.
Haris menambahkan selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juga ada penegasan yang dilakukan oleh pemerintah melalui amanat Instruksi Presiden (InPres) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Inpres tersebut mengamanatkan bahwa Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota berkewajiban menyelenggarakan sistem informasi perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian atau lembaga Pemerintah non kementerian.
Dan dalam penyelenggaraan sistem informasi perdagangan tersebut harus memperhatikan prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan dan akuntabilitas.
Pada agenda sosialisasi bulan yang lalu telah dilaksanakan pertemuan dengan Dewan Pengurus DPP APTMI dan Wilayah APTMI Jateng dengan KUPP Klas II dan Stakeholder, membahas berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Terdapat KBLI 52298 Aktivitas Tally Mandiri.
Kehadiran jasa usaha Tally Mandiri dengan persyaratan bahwa sebagai jasa profesi nantinya dapat menunjukan keahlian dan keberadaannya menjadi benar-benar dibutuhkan/diperlukan di dunia usaha terlebih bagi pelaku usaha pergudangan.
(Hani)