Kemendagri Lakukan Asistensi Penyusunan Dokrenda Pada 3 Provinsi DOB, Hasilkan 5 Isu Strategis

Pertemuan hari kedua dalam rangka pengumpulan data sebagai input penyusunan Dokrenda bagi 3 Provinsi DOB kembali dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bappeda Provinsi Papua dengan didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Perencanaan Evaluasi Wilayah IV Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah,  Sondang Lumban Gaol, S.Sos., M.Eng sebagai perwakilan Tim Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Selasa (25/10/2022).

Pertemuan hari kedua tersebut dihadiri oleh pejabat lingkup Bappeda Provinsi Papua, perwakilan Kabupaten lingkup Provinsi Papua Selatan, yaitu: Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat, serta Bappeda lingkup Provinsi Papua Tengah, yaitu: Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai, dan juga Tim Ditjen Bina Pembangunan Daerah. 

Dalam kesempatan tersebut Sondang Lumban Gaol kembali menyampaikan bahwa dalam rangka  menindaklanjuti UU Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, Menteri Dalam Negeri menetapkan Kepmendagri Nomor: 118-5237 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Pengawalan Daerah Otonom Baru Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Dan Provinsi Papua Pegunungan, dimana tugas Ditjen Bina Bangda adalah melakukan Penyusunan RTRW, Penyusunan Dokrenda dan SPM. 

Dari isu strategis yang telah disampaikan oleh masing-masing Kabupaten lingkup 3 DOB Provinsi Papua, maka diperoleh kesimpulan 5 (lima) isu strategis Pembangunan di 3 DOB tersebut, yaitu: 1) Persiapan penyelenggaraan pemerintahan; 2) Pemenuhan Pelayanan dasar; 3) Daya saing wilayah; 4) Keamanan wilayah; dan 5) Konektivitas wilayah.

Kemudian Sondang Lumban Gaol juga menyampaikan perlunya dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua serta  Kabupaten  lingkup 3 Provinsi Daerah Otonom Baru dalam Penyusunan Dokrenda.

Yaitu: 1) Melakukan asistensi/pendampingan dalam penyusunan dokrenda di 3 Provinsi Daerah Otonom Baru yang dilaksanakan oleh Provinsi Papua melalui Bappeda; 

2) Memberikan dukungan data capaian outcome maupun output dalam rangka penyusunan Dokrenda terutama RKPD Tahun 2023 yang harus ditetapkan 2 bulan setelah Penjabat Kepala Daerah dilantik; 

3) Pemberian saran dan masukan terhadap rumusan permasalahan serta isu strategis pada masing-masing Kabupaten lingkup 3 Provinsi Daerah Otonom Baru sesuai kewenangan Provinsi dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal 3 Provinsi Daerah Otonom Baru. (


A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama