LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Ketua KUD Minatani Kasulasa, hari ini meluruskan pemberitaan soal KUD Minatani yang dimuat wartamerdeka.info. Inilah point-point-nya:
1. Pada 2020 KUD Minatani selaku Pengelola TPI Brondong tidak pernah mengajukan permohonan keringanan Setoran retribusi ke Pemkab Lamongan (dinas Perikanan) yang benar adalah pada tahun tersebut ada program wilayah atau usaha terdampak Covid 19 dan TPI masuk kategori itu sehingga pembayaran retribusi ada pengurangan. Dalam pemberitaan disebutkan ada surat permohonan.
2. Pada 2021 KUD Minatani (karena masih terdampak Covid 19) mengajukan surat permohonan keringanan ke Pemkab (dinas perikanan). Ada Surat Permohonan
3. Bahwa pada paroh pertama bulan Desember 2022 ada kejelasan kalau target PAD dari TPI Brondong sebesar Rp. 409.500.000,- lunas
4. Dugaan penyelewengan dana oleh oknum karyawan di unit cabang Simpan Pinjam (SP), diduga benar itu terjadi tapi menurut Ketua KUD Minatani Kasulasa dari aspek materi lembaga tidak dirugikan. Kerugian imaterial pun sangat kecil. (Dalam pemberitaan hampir sama hanya beda susunan kata)
3. Dalam berita yang sama ditulis cabang Kranji atau Drajat kecamatan Paciran, yang benar cabang Banjarwati Kec. Paciran.
(Mas)