Wakil Ketua Dewan: KUD Minatani Harus Bijak Sikapi Carut Marut Di TPI Brondong

Wakil Ketua DPRD Lamongan Darwoto 

LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Carut marut pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong, baik terkait kebersihan, ketertiban dan keamanan (K3) maupun retribusi yang sering tidak mampu menutup target menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, kabarnya, sampai ke Dirjen Kementerian KKP, untuk persoalan K3. 

Sedangkan, terseok seoknya KUD Minatani menutup target retribusi (PAD) TPI juga belum ada tanda tuntas dalam waktu dekat. Masalah ini, akhirnya menjadi polemik dan bahan perbincangan baik di tataran eksekutif pemkab Lamongan maupun legislatif melalui Komisi B DPRD setempat. 

Bahkan, sampai memunculkan wacana kalau pemkab (dinas perikanan) akan mengambil alih pengelolaan TPI Brondong karena dianggap lembaga koperasi itu sudah tidak mampu lagi. Untuk persiapan tersebut, Dinas Perikanan bersama Komisi B DPRD setempat melakukan studi banding ke kabupaten Rembang Jawa Tengah. 

Informasi yang didapat media ini menyebut jika kegiatan stuba tersebut untuk mengumpulkan data fakta sistem pengelolaan TPI, terutama retribusi. 

"Dengan stuba agar ada pembanding dalam rangka penataan TPI kedepan sehingga kontribusi untuk PAD bisa optimal, pengelola juga tidak merasa rugi, " ujar salah seorang yang ikut dalam kegiatan stuba itu. 

Setidaknya, sistem pungutan retribusi di Rembang terbagi menjadi dua ; untuk jenis ikan Pelagis yang mayoritas dihasilkan oleh nelayan Porsesaine, seperti, layang, tengiri, kembung dan tongkol melalui lelang terbuka. 

Sedangkan, untuk ikan ikan demersial ikan yang dihasilkan oleh nelayan Payang atau ikan ikan untuk bahan Surimi dilakukan dengan sistem lelang tertutup. Sistem lelang terbuka, Nelayan (Penjual) dikenai, 1,15 persen dan 1,40 persen Bakul (Pedagang). Sedangkan, lelang tertutup, retribusi sebesar Rp. 700,-/25 kg, dengan rincian, Nelayan Rp. 400,- dan Bakul (Pedagang) Rp. 300,-.

Kalau di TPI Brondong, yang sedang berjalan besarannya, Rp. 200.000/6 ton atau per satu Truck (hasil nelayan Payang/Cantrang). 

Itu artinya, ada sedikit perbedaan, jika dilihat angka, di TPI Brondong lebih tinggi dari TPI Rembang Jawa Tengah. 

Menyikapi, tarik ulur penarikan kembali kewenangan mengelola TPI Brondong ke pemkab Lamongan, wakil ketua DPRD, Darwoto sebut jika itu memang kewenangan pemerintah kabupaten, hanya dia mengungkapkan agar ada solusi yang terbaik. 

"Antara KUD dengan Pemkab Lamongan dalam hal pengelolaan TPI sudah ada MoU, kalau misalnya ada wacana menarik kembali ya, melalui MoU juga, " ujar Darwoto. 

Meski begitu, politisi asal Pantura itu, berharap KUD Minatani harus bisa bijak dalam menyikapi masalah ini. 

"Saya berharap Pengurus KUD Minatani harus bijak, harus memantapkan komunikasi, harus melakukan pendekatan dengan Pemkab Lamongan, harus mencari solusi terbaik, termasuk dengan stakeholder lainnya, seperti ke Pelabuhan Perikanan Nusantara," imbuh anggota DPRD dari PDIP itu. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama