Madani Colleg Desak Pemkab Beri Ganti Rugi Dampak Limbah Pabrik Yang Hanguskan Tanaman Padi

LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Terjadinya pencemaran yang diduga dari pabrik baja hingga meluluhlantakan tanaman padi di sejumlah lahan sawah di desa Tlogoretno kecamatan Brondong mendapat reaksi dari warga masyarakat dan pegiat lingkungan. 

Salah seorang aktifis dari Madani Indonesia College sebut pemerintah kabupaten harus cepat merespon masalah limbah yang pastinya merugikan petani tersebut. 

Menurut Nu'man Suhadi pencemaran akibat luapan limbah yang diduga dari pabrik baja itu dinilai pemerintah lalai. 

"Selama ini, pembangunan pabrik selalu dimulai dari pembangunan fisiknya dan sering masalah amdal dan termasuk bagaimana IPAL nya diabaikan," ujar Suhadi. 

Dan last but not least, siapa yang dirugikan jelas para petani, menurut Nu'man sudah pasti dampaknya gagal panen. Selain harus lebih ketat dalam pengawasan soal dampak yang ditimbulkan, termasuk pabrik yang bersebalahan dengan pabrik baja, yakni pabrik Pengolahan Limbah B3. 

"Tentu pihak pemilik baik pabrik baja atau pabrik pengolah limbah B3 dan pemerintah daerah punya kewajiban melindungi warganya yang dalam situasi menjadi korban." ungkap pria berkaca mata itu. 

Apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil sikap, lanjut siswa di sekolah kebudayaan dan kemanusiaan angkatan ke-4 itu, dengan memberi ganti rugi yang lebih dari cukup, maka ada yang salah dengan pemkab setempat. Hanya saja, Nu'man tidak menyebut apa yang dimaksud ada yang salah. 

"Saya berharap ini adalah kejadian terakhir dan jangan sampai berulang kembali, jangan sampai dengan alibi human eror, trial eror atau apapun lha namanya karena jelas korbannya adalah warga Lamongan." tandas dia. 

Terpisah, Plt. Kepala Dinas DLH Lamongan, Edy Yunan Achmadi telah memastikan pihaknya akan melakukan kroscek ke lapangan. 

"Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan, jika memang terbukti kami akan melakukan langkah langkah lanjutan, " jelas Edy Yunan. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama