KPU Lampura Sampaikan 2 Opsi Dapil Di Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD persiapan Pemilu 2024 mendatang.

Agenda yang digelar di aula Hotel Graha Wisata, Kotabumi, Rabu (14-12-22) ini, di isi pemateri dari anggota KPU. Yakni: Divisi Data, Yansen Atik, Divisi Hukum, Tedi Yunada, Divisi Teknis, Yudi Saputra dan Divisi Sosdiklih dan SDM,  Mat  Akhir. Selain itu, ormas kemasyarakatan juga perwakilan organisasi kewartawanan. 

Divisi Hukum, Tedi Yunada, memaparkan uji publik di-gelar untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus partai politik calon Peserta Pemilu 2024.

"Pada kegiatan uji publik ini, kami ingin menerima masukan dan tanggapan terhadap penataan Dapil yang direncanakan untuk tahapan Pemilu  2024," ujarnya.

Sementara, Divisi Teknis, Yudi Saputra, mengatakan uji publik di atur  PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi  anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum. 

Merujuk Pasal 2, dalam penetapan rancangan, pihak KPU harus memenuhi 7 prinsip penataan dapil. Yakni: Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama serta Kohesivitas dan Kesinambungan.

"Dalam pemaparan uji publik ini,  pihak KPU akan mengajukan dua rancangan dapil untuk pemilu 2024 mendatang" kata dia.

Dengan mengacu pada prinsip kesinambungan, dua rancangan yang diajukan, sebagai bahan perbaikan dapil pada rancangan sebelumnya yang digunakan di pemilu 2019 lalu. 

"Untuk penetapan jumlah kursi, sama dengan pemilu 2019 lalu, yakni: mengacu jumlah penduduk lebih dari 5 ratus ribu orang sampai dengan 1 satu juta orang memperoleh jatah alokasi 45 kursi dan Lampung Utara, alokasinya 45 kursi," kata dia. 

Perubahan PKPU No. 6 Tahun 2022, pada bab IV, Pelaksanaan Bagian Kesatu Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Di pasal 9, Alokasi Kursi setiap Dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling  banyak 12 (dua belas) kursi.

"Di rancangan pertama yang digunakan di Pemilu 2019,  Untuk Dapil 2, yang meliputi, Kecamatan Abung Timur, Abung Selatan, Abung Semuli, Abung Surakarta, Abung Muara Sungkai dan Blambangan Pagar. Jatah alokasi kursi ada 13 kursi. Sementara,  PKPU No. 6 Tahun 2022, Di pasal 9, Alokasi Kursi setiap Dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling  banyak 12 (dua belas) kursi,"  kata dia. 

Di bagian lain, Pasal 13, penetapan Dapil setiap kecamatan sesuai dengan arah jarum jam. Di rancangan pertama, penetapan disesuaikan dengan kondisi geografis letak wilayah. 

Adapun dua rancangan yang diusulkan, yakni: Rancangan pertama, Dapil 1 meliputi Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Utara dan Kotabumi Selatan dengan alokasi 11 kursi. 

Dapil 2, Kecamatan Bukit Kemuning, Tanjung Raja, Abung Barat, Abung Tengah, Abung Tinggi, Abung Pekurun, Abung Kunang, alokasi  kursi 11 kursi. Dapil 3, di Kecamatan Sungkai Selatan, Sungkai Utara, Muara Sungkai, Bunga Mayang, Hulu Sungkai, Sungkai Tengah, Sungkai Jaya dan Sungkai Barat, alokasi kursi 11 kursi. Dapil 4, di Kecamatan Abung Timur, Abung Selatan, Abung Semuli, Abung Surakarta dan Blambangan Pagar, jumlah kursi 12 kursi. Dengan total kursi 45 kursi terbagi di 4 Dapil. 

Di rancangan ke dua, Dapil 1 meliputi Kecamatan Kotabumi dan Kotabumi Utara, alokasi 6 kursi, Dapil 2, Kotabumi Selatan, Abung Tengah, Abung Pekurun, Abung Kunang, jatah 8 kursi. Dapil 3, Kecamatan Bukit Kemuning, Tanjung Raja, Abung Barat, Abung Tinggi, alokasi 6 kursi. Dapil 4, Kecamatan Sungkai Selatan, Hulu Sungkai, Sungkai Tengah, Sungkai Jaya dan Sungkai Barat, mendapat 5 kursi. Dapil 5, Kecamatan Sungkai Utara, Muara Sungkai, Bunga Mayang,  dengan alokasi 6 kursi. Dapil 6, Kecamatan Abung Timur dan Abung Surakarta, jumlah 5 kursi. Dapil 7, Kecamatan Abung Selatan, Abung Semuli dan Blambangan Pagar, jatah 7 kursi. Dengan total 45 kursi terbagi di 7 Dapil. 

Meskipun demikian, dari dua opsi rancangan yang diusulkan, pihaknya akan tetap menyampaikan hasil uji publik dengan berbagai skenario karena ini baru rancangan.

Pihaknya, masih mendengarkan pendapatan rancangan mana yang akan di pilih berdasarkan dua opsi tersebut.(yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama