Oleh : Sjahrir Tamsi
(Kepala SMKN 1 Tapalang Barat, Sulbar)
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, salah satu amanatnya adalah perlunya revitalisasi SMK secara komprehensif untuk menghasilkan lulusan SMK yang kompeten, yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan dan dinamika perkembangan nasional maupun global.
Kemdikbudristek RI telah dan akan terus mengupayakan upaya revitalisasi dan transformasi dan pendidikan vokasi yabg hari ini fokusnya diarahkan pada penguatan softskills, karakter, serta nilai-nilai profil pelajar pancasila diselaraskan dengan rencana pengembangan SDM dalam lingkup nasional.
Peningkatkan kualitas dan daya saing lulusan SMK secara terus menerus didorong dalam penguatan link and match dengan dunia kerja, melalui strategi utama 8+1, yaitu: (1) kurikulum disusun bersama dunia kerja;
(2) pembelajaran berbasis projek riil dari dunia kerja;
(3) jumlah dan peran guru instruktur dari dunia kerja minimum mencapai 50 jam semester/minggu;
(4) praktik kerja lapangan industri minimal 1 semester;
(5) sertifikat kompetensi sesuai dengan standar dan kebutuhan dunia kerja; (6) update teknologi dan pelatihan bagi guru/instruktur secara rutin dari dunia kerja;
(7) riset terapan mendukung teaching factory;
(8) komitmen serapan lulusan oleh dunia kerja; dan
(9) berbagai kemungkinan kerja sama dengan l dunia kerja, antara lain: beasiswa dan/atau ikatan dinas, donasi dalam bentuk peralatanl Laboratorium atau dalam bentuk lainnya.
Salah satu penguatan link and match dengan dunia kerja adalah penerapan pembelajaran teaching factory di SMK. TeFa merupakan model atau sistem pembelajaran, dimana untuk memastikan peserta didik kompeten, pembelajaran praktik dirancang dan diimplementasikan untuk menghasilkan produk, baik barang maupun jasa yg berstandar industri dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain Tefa, SMK juga memiliki Unit Produksi (UP) dan potensi aset sekolah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
UP dan penyewaan aset bertujuan mendapatkan pemasukan secara finansial dan pada umumnya dikerjakan oleh guru atau tenaga dari eksternal. Selain itu produk TeFa yang hadir harus bisa menjawab kebutuhan dunia kerja, yang artinya sebelum pembuatan perlu ada riset market mempelajari pasar atau masyarakat membutuhkan produk seperti apa. Hilirisasi hasil riset terapan melalui TeFa adalah salah satu bentuk implementasi project-based learning yang harus disinergikan dengan link and match dunia kerja, kesemuanya ini akan mendukung ekosistem pendidikan vokasi yang betul betul sesuai kebutuhan nyata dan mampu menjadi solusi.
Pelaksanaan TeFa, UP, dan sewa ASET menggunakan fasilitas negara, SDM, Peserta didik, dan proses pemanfaatan oleh masyarakat melalui transaksi administrasi dan keuangan layaknya badan usaha, dengan demikian keberadaanya perlu diatur dengan tata kelola yang dapat memayungi semua kegiatan tersebut secara hukum.
Payung hukum yang mengatur suatu institusi pemerintah dapat berfungsi dan beroperasi layaknya badan usaha adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Penerapan BLUD di SMK adalah suatu keniscayaan, diharapkan dapat mendorong sekolah menjadi fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangannya, serta mewujudkan sekolah yang mandiri dan merdeka, sehingga mampu menghasilkan tamatan yang memiliki softskills, hardskills, dan karakter unggul, serta berdaya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah.
BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 48 disebutkan bahwa “Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik”.
Berkaitan dengan hal tersebut, peran kepala sekolah sangat penting. SMK tidak hanya dipandang sebagai sebuah lembaga pendidikan saja, namun juga SMK harus dapat dipandang sebagai sebuah korporat yang memerlukan manajemen secara menyeluruh yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pengajaran, keuangan, kekayaan, SDM, strategi, pemasaran, pengembangan, dan sebagainya. (*)
0 Reviews:
Posting Komentar