Mengurai Benang Kusut TPI Brondong (2): Target Tak Masuk Akal, Ada Apa?



Oleh : W. Masykar

Pada saat yang sama, Ketua KUD Minatani Brondong menyampaikan kalau target PAD sudah lunas per November dan pihaknya siap jika pemkab menaikan PAD secara bertahap sambil melakukan penataan penataan bersama dinas perikanan dan stakeholder lainnya. 

Meskipun tentu saja kenaikan juga harus disesuaikan dengan kondisi lapangan dan secara bertahap. 

"Kami tidak keberatan kalau PAD naik, namun disamping dibarengi dengan upaya riil penataan managemen secara bersama sama, termasuk bagaimana menciptakan ketertiban dan kenyamanan para pengguna jasa, yang lebih penting, kenaikan jangan frontal," ungkap Kasulasa. 

Dari hasil serangkaian pertemuan dan rapat, dikabarkan target PAD yang menjadi kewajiban pengelola senilai Rp. 1,2 Milyar, dari sebelumnya, Rp. 409.500.000.

Menganalisa kenaikan seperti itu, tidaklah bijak dan rasional. Sebab, sejauh ini, pemkab melalui dinas Perikanan membiarkan perjalanan TPI sepenuhnya diserahkan oleh Koperasi Minatani, namun tiba tiba ada wacana akan diambil alih dinas perikanan karena KUD Minatani dinilai tidak maksimal. 

Sementara, kronologis munculnya angka kenaikan yang hingga mencapai kisaran 300 %, bermula pada 30 November komisi B DPRD Lamongan melayangkan surat rekomendasi terkait pengelolaan TPI Brondong ke Dinas Perikanan dan kelautan dengan tembusan ke Ketua DPRD, Bapenda dan Bupati. Dalam rekomendasi disebutkan agar pengelolaan TPI Brondong di kelola UPT Dinas Perikanan dan Kelautan. Dan pada 15 Desember komisi B melakukan rapat dengar pendapat sebagaimana permintaan audiensi dari KUD Mina Tani, bersama degan dinas perikanan dan Kelautan, Bapenda, BKAD, Bappeda, dinas koperasi dan bagian hukum. 

Dalam rapat dengar pendapat timbul perbedaan terkait persepsi Kenaikan PAD diantara anggota Komisi B sendiri sehingga rapat di skors beberapa menit untuk menyamakan persepsi

dengan dinas perikanan, bapenda dan BKAD. "ya, akhirnya kami bisa memahami dan menyamakan persepsi dan pandangan mengenai besaran kenaikan itu," kata anggota Komisi B Anshori

Komisi B sepakat minta ada kenaikan PAD dari 409 juta naik menjadi Rp. 1,2 milyar. 

"dan ini rasional sesuai kajian dan studi banding kita ke Rembang. terkait pengelolanya bisa KUD Mina Tani atau UPT Dinas Perikanan, kita kasih waktu seminggu kepada KUD Mina Tani mau lanjut atau putus kontrak, kalau putus kontrak, maka pengelolanya akan di tangani UPT dinas perikanan," jelas Anshory. (Bersambung)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama