(Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum)
Perjuangan komunitas Moge ( motor gede ) untuk dapat masuk melitas jalan tol sudah cukup lama namun sampai sekarang belum dapat terealisasi.
Mereka beralasan bahwa motor Gede telah memberikan kontribusi yang cukup besar dari pemasukan pajak, sehingga sudah sewajarnya Moge dipernolehkan masuk jalan tol. Alasan lain adalah masih ada sebagian masyarakat yang merasa terganggu pada saat motor gede lewat.
Komunitas motor gede (moge) tidak menuntut masuk pada semua ruas jalan tol namun pada ruas penggal jalan tertentu misal sebagian ruas jalan tol Cikampek sampai dengan Karawang dan penggal - penggal jalan tol tertentu lainnya.
Pengendara motor moge pada umumnya sudah memiliki kompetensi mengemudi yang memadai sehingga Jangan terlalu dikhawatirkan dari aspek keamanan dan keselamatan pada saat melintas jalan tol. Mereka pada umumnya sudah terlatih dan sebagian sudah pernah mengikuti touring ke luar Negeri.
Apabila diizinkan merekapun akan selektif,apabila akan melewati jalan tol diharapkan memiliki atau mendapatkan izin dari otoritas yang memberiksn izin.
Dengan adanya permintaan komunitas Moge untuk dapat masuk jalan tol dengan berbagai pendapat yang beragam , dalam arti ada yang setuju maupun tidak / menolak menurut pendapat saya merupakan bentuk dinamika di tengah - tengah masyarakat yang perlu kita sikapi dengan positif karena saya anggap sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan.
Negara kita adalah negara hukum sehingga dengan adanya aspirasi tersebut harus kita dudukkan dari prespektif hukum dan aspek keamanan dan keselamatan.
Dalam peraturan perundang - undangan bahwa jalan tol didesain untuk mobilitas kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.
Kemudian di dalam PP 44 th 2009 ttg perubahan peraturan pemerintah No 15 th 2005 tentang jalan tol,disebutkan :
Ayat ( 1 ) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat ( 1 a ) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara phisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor Roda 4 dan lebih.
Kemudian di dalam pasal 54 Undang - Undang No 38 th 2004 tentang jalan, disebutkan : Setiap.orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan tol sebagai jalan tol ,sebelum adanya penetapan Menteri ( Menteri yanh berwenang ).
Kondisi lalu lintas jalan tol dalam Kota yang mengarah timur ( arah jawa ) dan arah timur barat Sumatera dilintasi oleh beragam moda transportasi dengan demensi besar - sedang dan kecil.
Pada jam - jam tertentu jalan tol cukup padat dan sering mengalami kemacetan ( Pagi - siang dan sore ).
Karakter jalan tol yang ada di Indonesia pada umumnya tidak terlalu lebar dibandingkan dengan negara luar / asing yang mengizinksn sepeda motor dapat melintasi jalan tol.
Di Indonesia jalan tol khusus untuk Sepeda motor sebenarnya sudah ada, seperti di jalann tol Suramadu, di Bali dan Balikpapan, namun secara phisik terpisah dengan jalan tol yang diperuntukan kendaraan roda 4 atau lebih ( PP 44 tahun 2009 pasal 38 ).
Mengacu dari aturan yang ada dengan melihat beberapa ruas jln tol di Suramadu - Bali dan Balikpapan, sepeda motor dapat melewati jalan tol yang secara phisik dibatasi dengan jalan tol yang diperuntukan roda 4 atau lebih, usulan atau permintaan Moge untuk bisa masuk jalan tol saya kira tidak berlebihan jika mengacu pada persturan perundang - undangan (PP 44 tahun 2009 pasal 38).
Hanya yang menjadi problem, bahwa kondisi jalan tol yang mengarah timur (Jawa dan arah barat luas jalan tidak terlalu lebar dan dilintasi oleh beragam moda transportasi dan disiplin pengguna jalan yang relatif masih kurang yang diwarnai pelanggaran dengan pelanggaran masih tinggi (Pelanggaran Odol , batas kecepatan maksimal , pelanggaran lane hogger ,Zig zag dan lain ) harus menjadi pertimbangan dari aspek keselamatan.
Keselamatan adalah Hukum yang paling tinggi yang perlu kita pegang dan dihormati oleh semua pengguna jalan.
Dengan adanya keinginan komunitas Moge untuk bisa masuk jalan tol harus melalui kajian yang matang dari beberapa aspek, misal : Aspek yuridisnya, aspek sosial, infrastrutur jalan, aspek keselamatan, aspek anggaran,dan kesiapan masyarakat serta Pengelola jalan tol.
"Aspek keamanan dan keselamatan diharapkan menjadi prioritas pertimbangan utama".