Suasana rapat koordinasi Menkopolhukam Mahfud MD bersama MenKopUKM Teten Masduki dan lainnya di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat (27/1/2023). |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan Pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. |
“Kita
tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah
Kejaksaan Agung akan kasasi,” katanya usai Rapat Koordinasi dengan
MenKopUKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polrid di Kantor Kemenkopolhukam,
Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Menkopolhukam Mahfud mengakui bahwa
Pemerintah juga terkejut mengetahui vonis Mahkamah Agung yang
membebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya. Padahal kasus tersebut telah
dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna
sebagai pelanggaran pidana.
Ia menyesalkan putusan MA yang sudah jelas sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi namun menyimpan uang di KSP Indosurya. Hal itu, tegasnya, masuk pada pencucian uang. Namun, sangat disayangkan MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp106 triliun.
Ia menyesalkan putusan MA yang sudah jelas sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi namun menyimpan uang di KSP Indosurya. Hal itu, tegasnya, masuk pada pencucian uang. Namun, sangat disayangkan MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp106 triliun.
“Kita tidak perlu menghormati (putusan MA) tapi kita tidak bisa
menghindar. Tidak bisa apapun karena itu putusan MA karena itu
dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan Pasal 46, menghimpun
dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu sudah
jelas,” ujarnya.
Selain mengajukan kasasi, lanjutnya,
Pemerintah juga akan melaksanakan putusan PKP Pradilan Niafa yang sudah
memenangkan Pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta dari terdakwa
untuk kemudian dibagikan.
“Itu putusan pengadilan, cuma
masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama nanti kita akan
melakukan langkah hukum,” tutur dia.
Adapun sebelumnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry
bukan ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa
membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda
Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. (An)
Tags
Hukum