Polisi datangi ponpes asuhan Kyai FH |
JEMBER (wartamerdeka.info) - Seorang kiai berinisial FH yang merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Jember diadukan istrinya ke Polisi.
Sang istri menufuh, suaminya yang kyau itu, diduga telah berselingkuh dan mencabuli sejumlah santriwatinya.
Dugaan itu muncul berdasarkan hasil rekaman CCTV di ponpes yang memiliki puluhan santri di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu.
“Jadi Bu Nyai (istri Kiai) ini melakukan konsultasi ke Polres Jember. Tanya ke bagian PPA Polres Jember. Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Kamis (5/1/2023).
Vita mengatakan, kamar khusus sang kiai itu berada di lantai 2 bangunan ponpes. Sedangkan kamar pribadi kiai dan istrinya berada di lantai 1.
“Untuk masuk ke kamar (khusus) di lantai 2 itu menggunakan teknologi IT. Kunci atau pintu masuk dipasangi alat khusus finger print, juga nomor pin atau password tertentu sehingga sulit untuk masuk ke dalam ruangan itu,” ungkapnya.
“Bu nyai sendiri juga tidak tahu berapa nomor password untuk masuk ke dalam ruangan itu. Bu Nyai tidak diberikan akses untuk bisa masuk ke dalam ruangan itu,” imbuh Vita.
Di kamar khusus itu juga dipasang kamera CCTV. Sehingga segala aktivitas di dalam kamar bisa terekam.
“Nah kebetulan Bu Nyai ini menyampaikan, katanya menyimpan dan mengamankan rekaman video dari kamera CCTV yang ada di dalam kamar khusus itu. Sehingga segala aktivitas di dalam ruangan itu terekam dalam bentuk video,” ucapnya.
Berdasar rekaman dari kamera CCTV itulah istri kiai ini melihat sejumlah aktivitas sang suami yang mengarah ke perselingkuhan dan pencabulan.
“Katanya hal itu sudah berlangsung lama, nah Bu Nyai menyampaikan jika sudah memiliki bukti rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai sebagai bukti untuk lapor ke polisi,” kata Vita.
Dengan bukti tersebut, sambung Vita, sang istri bisa melapor dengan dugaan perzinaan. Di mana ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
“Bisa diterapkan dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan (penjara),” katanya.
“Tapi karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” sambung Vita.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar istri kiai ini bisa membawa para santri yang sudah menjadi korban agar melapor. Sehingga dugaan pencabulan bisa diproses.
“Sehingga kita sarankan, nanti Bu Nyai ini bisa membawa para korban, santri yang dimasukkan ke dalam kamar khusus, untuk dijemput dan didampingi orang tuanya satu persatu. Sehingga bisa dimintai keterangan,” terang Vita.
Polisi, menurut Vita, masih belum mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait kasus tersebut. Sebab kedatangan istri sang kiai baru sebatas konsultasi.
“Sehingga belum keluar LP (Laporan Polisi) ataupun LM (Laporan Masyarakat). Kami masih menunggu nanti apa yang disampaikan dan dilakukan Bu Nyai ini,” pungkasnya.
Menurut R salah satu kerabat dekat pondok pesantren, kejadian ini bermula saat santriwati berinisial S mendengar suara desahan dan gurauan antara Kiai FH dengan perempuan, sehingga S mengetuk pintu untuk mengetahui apa yang terjadi di dalam kamar tersebut.
“Saat itu S mendengar ada suara desahan dan juga gurauan di dalam kamar FH, kemudian S mengetuk pintu tersebut, karena untuk bisa membuka pintu kamar harus menggunakan sidik jari, dan kamar FH ini ada 2 pintu, satu di sisi depan dan satu di sisi belakang yang tembus ke Musala dan Asrama Putri,” ujar R kerabat pondok pesantren yang datang ke Polres Jember.
Saat S masuk ke dalam kamar, S hanya bertemu dengan FH, sedangkan suara perempuan yang diduga adalah A salah satu ustadah di pondok pesantren tersebut tidak ada di tempat.
“Saat S berada di kamar FH, terjadi keributan antara FH dan S, sehingga didengar oleh AL istri FH, karena memang FH dan AL selama ini tidurnya berbeda kamar. AL tidur di lantai bawah, FH di lantai atas. AL pun mendatangi keributan tersebut, sehingga terjadi percekcokan,” ujar R.
Dari perisitwa tersebut AL langsung melakukan pengecekan HP milik FH, dan diketahui dalam HPnya ada percakapan mesra antara FH dengan ustazah berinisial A, dimana FH menyebut A dengan sebutan istri tersayang, sehingga AL tidak terima dan mendesak FH untuk menjelaskan maksud dari chating tersebut.
“Saat itu FH mengaku jika sudah menikahi A seminggu lalu, cuma apa dibenarkan keduanya menikah hanya berdua tanpa ada saksi, bahkan tidak hanya A. Ternyata S yang mengetuk pintu kamar FH juga mengaku jika pernah berhubungan badan dengan FH, dan apa yang dilakukan FH ini juga tidak hanya di A dan S, tapi juga beberapa santri lainnya,” ujar R.
AL pun tidak terima keterangan ini dan melaporkan FH suaminya sendiri ke Mapolres Jember, untuk diproses lebih lanjut.
Belakangan, FM--inisial kiai tersebut--membantah semua tuduhan tersebut. Kiai pondok pesantren di Kecamatan Ajung itu bersumpah dan siap melanjutkannya ke pengadilan.
Sementara itu, FM membantah dengan tegas segala tuduhan kasus pencabulan. Ia juga menantang seluruh pelapornya agar melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan sehingga terbukti siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Masalah benar atau tidak, kita tidak bisa mengajak orang untuk percaya. Apalagi orang yang tidak suka sama saya, dan semua itu akan selesai di meja hijau. Saya berharap ini dilanjutkan. Jangan hanya konsultasi, lapor saja," katanya dikutip dari beritajatim.com, Jumat (6/1/2022).
(Achmad)