Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPU menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. --- Presiden Jokowi: Kekuatan Besar NU Perlu Dikonsolidasi, Kualitas Ditingkatkan --- Menkopolhukam Mahfud MD mendukung rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya 19 Oktober hingga 25 November 2023. --- Komisi II DPR RI akan mengundang KPU RI membahas draft PKPU tentang wacana percepat pendaftaran pasangan Capres-Cawapres 2024. --- Rencana pendaftaran Capres Cawapres dipercepat, PKB dukung bila KPU Siap --- Elektabilitas bakal calon presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar mengalami kenaikan di Jawa Timur, seminggu setelah deklarasikan sebagai pasangan --- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) semakin santer disebut sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo --- Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs merilis hasil elektabilitas tiga nama calon presiden (capres) di Pilpres 2024, Rabu (6/9/2023)/ Ganjar 40,12%, Prabowo 37,21%, Anies 22,67%. --- okowi Bantah Isu Prabowo Cekik Wamen di Istana: Masa Nyekek?

Presiden Joko Widodo meninjau progres penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Agro Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Sabtu (23/9/2023). (Foto: BPMI Setpres). Berita.....

10/01/23

Urgensi Kontribusi Pembangunan Jalan Dalam Capaian Kinerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lamongan (2021-2026) (bag.2 - habis)

Oleh: SUJARWO, ST., M.M. *)

"Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan memegang peran penting serta memiliki daya ungkit yang besar dalam pencapaian pembangunan daerah Kabupaten Lamongan periode 2021-2026."

Sedangkan ( Sumaryadi., 2010) Secara operasional, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu:

Pertama, pelayanan publik yang diberikan tanpa memperhatikan orang perseorangan, tetapi keperluan masyarakat secara umum yang meliputi penyediaan sarana dan prasarana transportasi, penyediaan pusat-pusat kesehatan, pembangunan lembaga-lembaga pendidikan, pemeliharaan keamanan, dan lain sebagainya;

Kedua, pelayanan yang diberikan secara orang perseorangan yang meliputi kartu penduduk dan surat-surat lainnya.

Sedangkan secara normatif, Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tentang Pelayanan publik bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegitan dalam rangka pemenuhan kebutuhan publik. Kegiatan atau rangkaian kegitan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang di sediakan oleh pelayanan publik

Memperhatikan uraian definisi terkait pelayanan publik tersebut, maka penyediaan infrastruktur yang memadai sesuai dengan kebutuhan masyarakat sangat mutlak untuk dipenuhi oleh pemerintah daerah, khususnya dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melihat pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik tersebut, perlu dilakukan proses monitoring atas pelayanan publik yang telah diberikan. Monitoring sebagai suatu kegiatan, untuk mengikuti perkembangan suatu program yang dilakukan secara mantap dan teratur serta terus menerus. Monitoring dilakukan dengan melaksanakan evaluasi secara berkala atas pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat. 

Evaluasi pada umumnya berkaitan dengan upaya pengumpulan, pengolahan, analisis, deskripsi dan penyajian data atau informasi sebagai masukan untuk pengambilan keputusan (decision making). 

Berkaitan dengan tujuan evaluasi, (Anderson.,1978) merumuskan tujuan penilaian sebagai berikut:

1. Memberi masukan untuk perencanaan program;

2. Memberi masukan untuk keputusan tentang kelanjutan, pengembangan program;

3 Memperoleh informasi tentang faktor pendukung dan penghambat;

4. Memberi masukan untuk memahami landasan keilmuan bagi penilaian.

Oleh karena itu, dalam rangka menjaga kualitas layanan terkait penyelenggaraan infrastruktur pada masyarakat, perlu dilakukan pengkajian secara khusus terkait bagaimana kinerja pembangunan jalan dan jembatan terhadap tingkat kepuasan masyarakat atas layanan infrastruktur yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2021-2026 menempatkan sarana infrastruktur sebagai salah satu misi pembangunan dalam upaya pencapaian Terwujudnya Kejayaan Lamongan yang Berkeadilan. Keberhasilan pembangunan infrastruktur akan menjadi input atau masukan bagi seluruh sektor pembangunan. 

Secara eksplisit, dampak yang diharapkan dari pembangunan infrastruktur, dalam hal ini terutama infrastruktur yang berkaitan dengan jalan dan jembatan, adalah mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan nilai investasi daerah, pengembangan pariwisata, meningkatkan aksesibilitas antar wilayah, mendukung ketahanan pangan, dan lain-lain.

Berangkat dari berbagai fakta tersebut, seyogyanya dapat dipahami bahwa Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan memegang peran penting serta memiliki daya ungkit yang besar dalam pencapaian pembangunan daerah Kabupaten Lamongan periode 2021-2026.

*) Penulis Kepala Dinas PU Bina Marga Kabuapten Lamongan

0 Reviews:

Posting Komentar

Bijaklah Menghadapi Pemilu 2024