JAKARTA BARAT (wartamerdeka.info) - Polsek Kalideres Jakarta Barat menggandeng Bapas (balai pemasyarakatan) dalam menerapkan Diversi guna menyelesaian perkara kasus pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, Jumat (10/02/2023).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan 20 Desember depan masjid An-Nur Pinggir Rawa Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat
Pada saat itu korban YSE (15) pulang sekolah dibonceng oleh temannya. Sesampainya di TKP, pelaku berinisial MY (15) yang berboncengan dengan temannya membacok korban dari belakang menggunakan senjata tajam. Sehabis menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar mengatakan, dalam kasus ini motifnya dilatarbelakangi karena cemburu.
"Pelaku MY (15) cemburu karena melihat pacarnya dekat dengan korban YSE (15)," ujar AKP Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Syafri menjelaskan atas kejadian tersebut Korban yang mengalami luka bacok pada punggung kemudian melaporkan kejadian ini kepolsek Kalideres.
"Korban melaporkan ke Polsek Kalideres atas penganiayaan tersebut," terang Syafri
Setelah mendapat laporan tersebut berdasarkan keterangan dari saksi Saksi serta CCTV di lokasi TKP, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil mengidentifikasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam hal kasus ini kemudian pihaknya mempertemukan antara keluarga korban dan pelaku dengan disaksikan oleh pihak RW setempat
"Kami juga dalam hal ini menggandeng pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat dalam menyelesaikan pidana anak melalui Diversi," ungkap Syafri.
Polsek Kalideres dalam penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan upaya pendekatan restoratif.
Melalui pendekatan restoratif maka diperlukan suatu musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait antara lain, anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serta perawakilan Dari Ketua Rukun Warga (RW) Pegadungan Kalideres agar tercapainya kesepakatan diversi.
Dalam kesempatan yang sama AKP Aep Haryaman selaku Kanit Reskrim Polsek Kalideres mengatakan, pihaknya mencoba melakukan Diversi dalam menyelesaian perkara kasus pidana kekerasan terhadap anak untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi serta mempertemukan antara korban dengan pelaku.
"Anak merupakan masa depan bangsa dan negara, anak memiliki masa harapan hidup panjang di mana kelak akan menjadi penerus suatu bangsa dan negara. Maka dari itu, perlindungan terhadap hak anak harus dikedepankan. diversi Anak memiliki karakteristik khusus (spesifik), "ujar AKP Aep Haryaman.
Adapun hasil dari kesepakatan Diversi," yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 Pukul 16.00 WIB bertempat di Aula Lantai 2 Mapolsek Kalideres Jakarta Barat, tersebut, sebagai berikut:
1. Bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang telah di lakukan oleh pihak pelaku dan pihak korban menyatakan tidak mengajukan tuntutan pidana terhadap pihak pelaku dan tidak meneruskan perkara ini ke Pengadilan.
2. Bahwa terhadap Pelaku anak M Y tidak dilanjutkan ke penuntutan, serta wajib mengikuti program pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan klas I Jakarta Barat, selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Surat Kesepakatan Diversi Tersebut dibuat.
Pihak Korban telah mencabut laporan Polisi yang telah dibuatnya. (A)