Sidang kasus TPPU dalam agenda pembacaan replik di PN Jakarta Utara |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dalam sidang replik yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah, SH meminta majelis hakim supaya menolak semua nota pembelaan dari terdakwa Dianus Pionam dan penasehat hukum.
"Kami selaku Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023," kata Ari Sultoni di hadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sirait, SH.
Dimana jaksa sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan dakwaannya yakni Pasal 3 No. 8 UU TPPU.
"Membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," pinta jaksa sebelumnya di persidangan.
Adapun alasan penuntut umum menolak pleidoi terdakwa dan penasehat hukumnya di antaranya keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dinilai saling bersesuaian.
Dijelaskan penuntut umum, dalam kurun antara 2011 - 2021 bertempat di Pantai Mutiara Blok AD/2 RT 16/8, Pluit, Penjaringan Kota Jakarta Utara telah terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang "tidak" memiliki izin dan TPPU yang dilakukan terdakwa.
Untuk memasukkan sejumlah obat-obatan dari luar negeri, disampaikan penuntut umum, terdakwa mempergunakan identitas perusahaan "tidak terdaftar" sebagai perusahaan yang memilki izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) sebagaimana diatur dalam Permenkes 1148 Tahun 2011 tentang Pedagang Besar Farmasi sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No 34 Tahun 2014 dan Permenkes No 30 Tahun 2017.
Untuk transaksi penjualan obat-obatan tersebut, lanjut penuntut umum, terdakwa menerima pembayaran sejumlah uang dari pembeli menggunakan rekening atas namanya sendiri.
"Bahwa pada intinya, terdakwa selaku pelaku predicate crime sangat memahami asal-usul dari uang yang ada dalam rekeningnya tersebut, yang mana itu adalah milik orang lain yang seharusnya digunakan terdakwa untuk kepentingan yang sudah disepakati oleh terdakwa dan korban," jelas penuntut umum.
Usai pembacaan replik, terdakwa sendiri tidak menyampaikan tanggapan. "Bagaimana terdakwa, ada tanggapan atau tidak atas replik dari pak jaksa itu," tanya Lebanus Sirait, dan dijawab terdakwa, "tidak ada pak".
Sedangkan penasehat hukum terdakwa enggan berkomentar soal replik jaksa. "Tidak bisa berkomentar dulu," kata salah satu penasehat hukum terdakwa usai sidang. (Sor)