Mengawal Rp.1,2 Milyar PAD TPI Brondong (11): Peluang KUD Minatani Menuntut Secara Perdata?

Ketua KUD Minatani, Kasulasa


Catatan: W Masykar

Apakah KUD Minatani akan menuntut secara perdata ke Pemkab Lamongan (dinas Perikanan), terkait pengambil alihan pengelolaan TPI Brondong yang dinilai tidak prosedural dan bahkan berlawanan dengan PP 7/2021 dan Perda 14/2021?


Apalagi, pemutusan kontrak tersebut di tengah jalan, dan sedang dalam pembahasan mencari titik temu adanya kenaikan PAD dari Rp. 409.000.000,- menjadi Rp. 1,2 milyar antara pemkab Lamongan dengan pihak KUD Minatani? 


Saat disodori pertanyaan seperti itu, Ketua KUD Minatani, Kasulasa dengan santai tegas mengatakan jika pihaknya tidak akan melakukan langkah apapun terkait sikap pemkab yang memutus kontrak pengelolaan TPI Brondong dengan KUD Minatani. Meski telah bermitra selama 42 tahun, dan dalam kurun itu, ganti bupati siapapun tidak pernah ada masalah. 


Kasulasa hanya menyayangkan kalau pemutusan  yang dilakukan pemkab tersebut, sepihak dan sangat mendadak, tidak ada ruang sedikit pun untuk menuntaskan kordinasi dan negosiasi dalam rangka menyamakan pandangan dan kesepakatan soal adanya kenaikan PAD. 


"Betul, saya kaget di saat kami, pengurus diundang rapat koordinasi untuk mencari titik temu kesepakatan soal PAD, tapi dalam rapat itu, justru isinya pemutusan kontrak pengelolaan TPI," ungkap Kasulasa. 


Kasulasa juga membenarkan jika langkah pemkab Lamongan itu sangat bertentangan dengan PP Nomor 07 tahun 2021 dan Perdanya sendiri, Perda nomor 14 Tahun 2021.


"Iya betul itu, Mas, bertentangan dengan regulasi yang ada," imbuh Kasulasa. 


Seperti ditulis sebelumnya, kasus TPI Brondong mulai ramai menjadi wacana publik pada bulan Agustus 2022. Pemkab menyoal PAD TPI yang pada semester pertama tahun 2022 baru membayar sekitar Rp. 200.000.000,-. Akan tetapi disaat yang sama, pihak KUD Minatani langsung menutup PAD pada awal November 2022, seharusnya sudah tidak ada masalah. 


Namun, Dinas Perikanan dengan dalih hasil study banding dan kajian tim dari Unibraw, menaikkan PAD dari Rp. 409.000.000,- (2022) menjadi Rp. 1,2 milyar (2023). 


"Kenaikan yang sangat tidak rasional," kata pengurus KUD saat itu. 


Bahkan, salah seorang anggota KUD Minatani disaat mendengar kenaikan yang tidak rasional itu, sebut jika dinas Perikanan sedang mencari cari alasan pembenar agar bisa mengelola TPI Brondong. 


Kenaikan yang diluar nalar tersebut, beberapa kali dilakukan pembahasan. Ironisnya, pembahasan belum selesai, sudah dilakukan pemutusan. Padahal, cara cara seperti ini, sangat bertentangan dengan PP Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dan Perda kabupaten Lamongan, Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. 


Kepala Bappeda Suyatmoko (saat pemutusan kontrak TPI Brondong berposisi sebagai Plh. Sekda dan M. Farikh saat rapat pemutusan kontrak sudah menjabat Kepala Inspektorat, ketika dikonfirmasi wartamerdeka terkait pemutusan kerjasama pengelolaan TPI Brondong antara KUD Minatani dengan Dinas Perikanan yang ditengarai bertentangan PP Nomor 7/2021 dan Perda Nomor 14/2021? Sampai tulisan ini, ditayangkan belum ada penjelasan. (**)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama