Mengawal TPI Brondong (8): 42 Tahun, Diputus Tanpa Alasan

Pengawas KUD Minatani Warsido

Oleh: W. Masykar

Hari pertama suasana di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong tampak semrawut. Seperti di informasikan dalam tulisan sebelumnya, per 1 Februari 2023, pengelolaan TPI Brondong diambil alih oleh Pemkab Lamongan melalui dinas perikanan. Pengambilan alihan yang terkesan mendadak dan diduga tanpa alasan jelas tersebut diprediksi bakal terus menjadi perbincangan. 


Pemutusan hubungan kontrak pengelolaan TPI antara KUD Minatani dengan Pemkab Lamongan menyusul dilayangkannya surat dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) setempat. 


Surat yang dianggap sepihak dan ada indikasi intervensi tersebut konon sebagai pemicu diputusnya hubungan kerjasama antara Pemkab Lamongan (dinas perikanan) dengan KUD Minatani yang sudah berjalan selama 42 tahun. 


"Kok segampang itu, memutus hubungan kerjasama ini, hanya berbekal surat dari PPN," ujar salah seorang anggota KUD. 


Pengawas KUD Minatani Warsido bahkan sangat menyayangkan adanya kejadian pemutusan ini. 


Menurut Warsido, pemutusan tersebut sangat disayangkan, mengingat selama 42 tahun, hubungan ini terjalin baik. 


"Kalau misalnya PAD dijadikan alasan, ya kami menerima dan PAD itu, sudah lunas awal bulan November kemarin," ungkap Warsido. (**)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama