Iklan

 


Iklan

 


,

MENU

 


 


Iklan

 


Mengawal TPI Brondong (8): 42 Tahun, Diputus Tanpa Alasan

Kamis, Februari 02, 2023, Februari 02, 2023 WIB Last Updated 2023-02-02T00:21:25Z
Pengawas KUD Minatani Warsido

Oleh: W. Masykar

Hari pertama suasana di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong tampak semrawut. Seperti di informasikan dalam tulisan sebelumnya, per 1 Februari 2023, pengelolaan TPI Brondong diambil alih oleh Pemkab Lamongan melalui dinas perikanan. Pengambilan alihan yang terkesan mendadak dan diduga tanpa alasan jelas tersebut diprediksi bakal terus menjadi perbincangan. 


Pemutusan hubungan kontrak pengelolaan TPI antara KUD Minatani dengan Pemkab Lamongan menyusul dilayangkannya surat dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) setempat. 


Surat yang dianggap sepihak dan ada indikasi intervensi tersebut konon sebagai pemicu diputusnya hubungan kerjasama antara Pemkab Lamongan (dinas perikanan) dengan KUD Minatani yang sudah berjalan selama 42 tahun. 


"Kok segampang itu, memutus hubungan kerjasama ini, hanya berbekal surat dari PPN," ujar salah seorang anggota KUD. 


Pengawas KUD Minatani Warsido bahkan sangat menyayangkan adanya kejadian pemutusan ini. 


Menurut Warsido, pemutusan tersebut sangat disayangkan, mengingat selama 42 tahun, hubungan ini terjalin baik. 


"Kalau misalnya PAD dijadikan alasan, ya kami menerima dan PAD itu, sudah lunas awal bulan November kemarin," ungkap Warsido. (**)

Iklan4



 


 


 


 


 


 


 



 


 


HEAD LINE

Airlangga: Kampanye Pemilu Akan Menjadi Vitamin Baru Bagi Pemulihan Ekonomi Nasional

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kampanye pemilihan umum yang akan dimula...