CILACAP (wartamerdeka.info) - Proyek pengerjaan pembuatan Embung di Dusun Cikadu Desa Cibeunying Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap sudah mulai di kerjakan, terhitung sekitar dua minggu setelah sosialisasi dilakukan.
Pengerjaan infrastruktur milik Kementrian PUPR ini dialokasikan dari SBSN tahun anggaran 2023 yang bernilai Rp. 9.449.000.000,- .
Pada papan kegiatan tertulis tanggal kontrak 20 Februari 2023 dengan nomor kontrak 02/PP-KTR/ATAB.II-PJPA/II/2023 yang pengerjaannya dipercayakan kepada penyedia jasa CV.MUDYA NUSANTARA dengan waktu pelaksanaan 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender.
Proyek yang diserahkan pertanggungjawabannya salah satunya melalui BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) ini memerlukan pengawasan ekstra.
Pasalnya proyek sudah dikerjakan namun tidak terpampang gambar perencanaan yang biasanya ditempelkan pada ruang Direksi Keet.
Padahal gambar tersebut salah satunya berfungsi sebagai komunikasi antara publik dengan pihak pemenang tender.
Hal tersebut terkonfirmasi melalui Agni yang mengaku sebagai seorang konsultan di lokasi pekerjaan. "Untuk direksi keet sudah ada, namun belum selesai pembuatannya," jelasnya, Sabtu (1/4/2023).
Kemudian untuk gambar perencanaan, lanjut Agni, sudah ada. Namun gambar tersebut di pegang oleh salah satu orang dari CV. MUDA NUSANTARA. "Gambar dipegang oleh Pak Seva, orang dari CV yang mengerjakan proyek ini," ujarnya.
Terlihat juga pekerja proyek tidak menggunakan perlengkapan keamanan yang cukup. Tidak terlihat juga banner himbauan maupun bener lainnya yang biasa terpampang ketika proyek pekerjaan milik pemerintah mulai dilaksanakan.
Hal tersebut tidak selaras dengan peraturan yang ada, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Papan kegiatan proyek juga terpasang jauh dari jalan yang biasa dilalui masyarakat, sehingga informasi tidak mudah diakses oleh publik. Sedangkan keterbukaan informasi publik jelas dijamin oleh undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seperti pada Bab 2 pada poin Asas dan Tujuan Bagian Kesatu Pasal 2 tertulis, Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Sedangkan Badan Publik sendiri melalui rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang tender wajib melaksanakan dan patuh pada undang-undang tersebut.
Pada pasal 7 ayat 3 berbunyi, Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.(gus)