Oleh: Budi Usman
dewan Pembina Apdesi Kabupaten Tangerang
Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Drs H Surta Wijaya MSi, kembali menegaskan perminran para kepala desa agar Pemerintah mengalokasikan 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dana desa.
"Desa harus jadi garda terdepan pembangunan sekarang ini, jadi wajar tuntutan alokasi 10 persen APBN untuk dana desa," tandas Surta Wijaya seperti dilansir 19/3/2023.
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 mulai diberlakukan di Indonesia pada tanggal 15 Januari 2014.
UU Desa merupakan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan dan pembangunan Desa, penataan dan tata kelola Desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan.
Peringatan 9 tahun UU Desa merupakan momen yang sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan di desa-desa di Indonesia. Melalui UU Desa, diharapkan dapat tercipta desa-desa yang sejahtera, mandiri, dan merdeka.
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan proses mengembalikan kepercayaan negara kepada desa yang selama ini menjadi objek pembangunan baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat.
Dengan dibuktikannya penerapan Asas recognisi dan asas subsidiaritas yang merupakan upaya konkret dalam mewujudkan kemandirian desa tersebut. Oleh karena itu untuk menyikapinya perlu dipersiapkan perangkat peraturan pelaksanan yang jelas baik secara substansional maupun secara operasional, tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dan berkomitmen, sarana dan prasarana yang mendukung, pembinaan dan pengawasan secara kontinyu dan penyediaan sumber dana.
Selamat ulang tahun ke-9 Undang-Undang Desa. Semoga dapat memberikan manfaat yang baik bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Salah satu manfaat utama UU Desa adalah memberikan otonomi dan pengakuan hukum bagi desa sebagai subyek pembangunan. Dengan otonomi ini, desa dapat mengelola dan menggunakan sumber daya desa untuk pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa masing-masing. Selain itu, desa juga dapat mengelola dana desa untuk pembangunan yang sesuai dengan rencana pembangunan desa.
UU Desa juga mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam di desa. Dengan demikian, desa dapat mengelola sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat desa. Selain itu, UU Desa juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan hak-hak masyarakat atas tanah yang dikuasai oleh desa.
UU Desa juga mengatur tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang merupakan wadah bagi masyarakat desa untuk ikut serta dalam pembangunan desa. Lembaga ini dapat berperan dalam memberikan masukan dan saran kepada pemerintah desa dalam pengambilan keputusan.
UU Desa juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat desa dari tindakan yang merugikan kepentingan desa. UU Desa juga mengatur tentang mekanisme pengaduan dan tindakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat desa jika terdapat tindakan yang merugikan kepentingan desa.
Langkah strategis mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa dan kegiatan korupsi tak makin menyebar sangat sederhana, yaitu memperkuat demokrasi dan tata kelola keuangan desa.
Proses penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dilakukan secara partisipatif sehingga mengakomodasi masalah dan kebutuhan semua pemangku kepentingan desa. Implementasi dan pertanggungjawabannya pun terbuka sehingga semua orang bisa mengawal.
Syarat agar kondisi tersebut terwujud adalah perangkat desa dan masyarakat sama-sama punya pengetahuan dan keterampilan dalam penyusunan rencana program dan anggaran.
Apabila demokrasi dan tata kelola keuangan desa berjalan baik, pemerintah tidak perlu repot-repot mengajak KPK untuk menakut-nakuti para penyelenggara desa agar tidak korupsi. Sebab, korupsi dengan sendirinya akan berkurang. Cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa pun bisa segera terwujud.
Kesimpulan dan Harapan
Dari paparan diatas dapat disimpulkan beberapa hal:
Dana desa yang cukup besar yang sudah disalurkan pemerintah ternyata tcukup efektif memperbaiki kesejahteraan masyarakat desa.
Pembangunan desa yang tidak menempatkan masyarakat desa sebagai subyek, tidak mampu mempercepat pengurangan angka kemiskinan pedesaan, sehingga kemandirian desa lambat dicapai.
Kemandirian desa diukur dari tiga aspek yaitu, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan ketahanan ekologi/lingkungan.
Langkah-langkah pemberdayaan masyarakat desa bisa dimulai dengan penyadaran, pelatihan, pengorganisasian, pembangunan kekuatan dan membangun dinamika.
Pembangunan desa berbasis partisipasi masyarakat memerlukan tiga komponen, databese tentang desa yang terperinci serta up to date, partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengembangan kegiatan, serta manajemen yang sistematis untuk berbagai kegiatan di desa.
Sinergi dan kolaborasi baik secara horisontal maupun vertikal, antar sektor dan antar instansi pemerintah di daerah, diperlukan untuk membantu proses pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa. (***)