Portal ATS, SMKN 1 Tapalang Barat Fasilitasi 2 Orang Anak Kembali Bersekolah

 Kepala UPTD SMKN 1 Tapalang Barat, Drs.Sjahrir Tamsi, M.Pd (kanan) bersama Kadis P dan K, Dr. H. Mithar. S.Pd. M.Pd. 


MAMUJU (wartamerdeka.info) - Program Tangani Langsung Anak Tidak Sekolah disingkat "PORTAL-ATS" adalah salah satu Program Strategis Pemda Provinsi Sulawesi Barat yang dilaunching  tahun 2020 lalu. 


SMKN 1 Tapalang Barat Kabupaten Mamuju, salah satu Sekolah Binaan Pemda Provinsi Sulawesi Barat fasilitasi 2 orang anak tidak sekolah untuk kembali bersekolah mulai Senin 8 Mei 2023 ini.


Kedua Anak Tidak Sekolah itu bersama orang tua kandungnya diundang ke Sekolah untuk konfirmasi, Jumat, 5 Mei 2023. 


Kepala SMKN 1 Tapalang Barat, Drs. Sjahrir Tamsi, M.Pd. setelah bertemu kedua orang tua dari anak itu, dirinya mengatakan bahwa ternyata memang benar, tidak sekolah lagi dan selama ini hanya luntang lantung di sekitar Desa Pasa'bu Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju. 


Kedua anak ini yaitu: 


1. Muh. Asraf    Pasa'bu, 17-02-2007   Tamat SMP : 2022    Alamat : Pasa'bu 


2. Ruslan   Pamombong,   13-01-2008   Tamat MTs : 2021    Alamat  : Pasa'bu 


Ruslan Pamombong kembali bersekolah di SMK N 1 Tapalang Barat mengambil Program Desain Komunikasi Visual (DKV)


Sjahrir Tamsi dengan tanggap tangani langsung dan setelah melalui asesmen kompetensi maka mulai Senin, 8 Mei 2023 kedua Anak Tidak Sekolah tersebut di atas kembali bersekolah di SMKN 1 Tapalang Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 ini.


Berhubung kedua Anak ini tidak punya persiapan apa-apa untuk bisa ikut belajar bersama dengan peserta didik lainnya yang reguler, maka semua Perlengkapan Sekolah dan Baju Seragamnya difasilitasi oleh Pihak Sekolah. 


Kedua orang tua anak tersebut  merasa senang dan berterima kasih kepada pihak sekolah atas perhatian penuh yang diberikan kepada anaknya. 


Sjahrir Tamsi mengatakan bahwa semua ini dilakukannya sebagai wujud komitmen dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan yang layak sebagaimana dimaksud UUD Tahun 1945 yang pada tanggal 1-11 Agustus 2022, pasal 31 ayat 1-5 mendapatkan Perbaikan atau Amandemen yang keempat pada sidang tahunan MPR RI 2022. Berikut adalah bunyi dari Pasal 31 Ayat 1-5:


(1) Setiap warga negara     berhak mendapat   pendidikan.


(2) Setiap warga negara    wajib mengikuti   pendidikan dasar dan   pemerintah wajib   membiayainya.


(3) Pemerintah   mengusahakan dan  menyelenggarakan   satu sistem pendidikan nasional, yang    meningkatkan keimanan dan   ketakwaan serta ahlak   mulia dalam rangka   mencerdaskan   kehidupan bangsa,   yang diatur dengan  undang-undang.


(4) Negara     memprioritaskan   anggaran pendidikan  sekurang-kurangnya   dua puluh persen dari anggaran pendapatan   dan belanja negara    serta dari anggaran   pendapatan dan    belanja daerah untuk  memenuhi kebutuhan  penyelenggaraan  pendidikan nasional.


(5) Pemerintah  memajukan ilmu  pengetahuan dan   teknologi dengan    menunjang tinggi nilai-nilai agama dan  persatuan bangsa  untuk kemajuan   peradaban serta    kesejahteraan umat  manusia.

(Ar)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama