![]() |
Kepala UPTD SMKN 1 Tapalang Barat, Drs.Sjahrir Tamsi, M.Pd (kanan) bersama Kadis P dan K, Dr. H. Mithar. S.Pd. M.Pd. |
MAMUJU (wartamerdeka.info) - Program Tangani Langsung Anak Tidak Sekolah disingkat "PORTAL-ATS" adalah salah satu Program Strategis Pemda Provinsi Sulawesi Barat yang dilaunching tahun 2020 lalu.
SMKN 1 Tapalang Barat Kabupaten Mamuju, salah satu Sekolah Binaan Pemda Provinsi Sulawesi Barat fasilitasi 2 orang anak tidak sekolah untuk kembali bersekolah mulai Senin 8 Mei 2023 ini.
Kedua Anak Tidak Sekolah itu bersama orang tua kandungnya diundang ke Sekolah untuk konfirmasi, Jumat, 5 Mei 2023.
Kepala SMKN 1 Tapalang Barat, Drs. Sjahrir Tamsi, M.Pd. setelah bertemu kedua orang tua dari anak itu, dirinya mengatakan bahwa ternyata memang benar, tidak sekolah lagi dan selama ini hanya luntang lantung di sekitar Desa Pasa'bu Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju.
Kedua anak ini yaitu:
1. Muh. Asraf Pasa'bu, 17-02-2007 Tamat SMP : 2022 Alamat : Pasa'bu
2. Ruslan Pamombong, 13-01-2008 Tamat MTs : 2021 Alamat : Pasa'bu
![]() |
Ruslan Pamombong kembali bersekolah di SMK N 1 Tapalang Barat mengambil Program Desain Komunikasi Visual (DKV) |
Sjahrir Tamsi dengan tanggap tangani langsung dan setelah melalui asesmen kompetensi maka mulai Senin, 8 Mei 2023 kedua Anak Tidak Sekolah tersebut di atas kembali bersekolah di SMKN 1 Tapalang Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 ini.
Berhubung kedua Anak ini tidak punya persiapan apa-apa untuk bisa ikut belajar bersama dengan peserta didik lainnya yang reguler, maka semua Perlengkapan Sekolah dan Baju Seragamnya difasilitasi oleh Pihak Sekolah.
Kedua orang tua anak tersebut merasa senang dan berterima kasih kepada pihak sekolah atas perhatian penuh yang diberikan kepada anaknya.
Sjahrir Tamsi mengatakan bahwa semua ini dilakukannya sebagai wujud komitmen dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan yang layak sebagaimana dimaksud UUD Tahun 1945 yang pada tanggal 1-11 Agustus 2022, pasal 31 ayat 1-5 mendapatkan Perbaikan atau Amandemen yang keempat pada sidang tahunan MPR RI 2022. Berikut adalah bunyi dari Pasal 31 Ayat 1-5:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
(Ar)